Diskotek, Karaoke dan Klab Malam Bebas PPN

Friday 21 Aug 2015, 2 : 13 pm
by

JAKARTA-Kemenentri Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 158/PMK.010/2015 yang menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro pada tanggal 12 Agustus 2015. “Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai itu meliputi semua jenis jasa yang jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut.
Adapun jenis kesenian dan hiburan yang termasuk tidak dikenai PPN itu yakni tontonan film; tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan /atau tontonan pagelaran busana.
Selain itu,tontonan kontes kecantian, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya, tontonan berupa pameran, tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap, tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan dan tontonan pertandingan olahraga.
Disamping itu, diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya juga masuk klasifikasi bebas PPN. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 PMK No. 158/PMK.010/2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 13 Agustus 2015 itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Rilis Program Batara Spekta, BBTN Yakin Bisa Raup Dana Murah Rp3,7 Triliun

JAKARTA-Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Pahala Nugraha

Utang Luar Negeri Indonesia April 2019 Terkendali

JAKARTA-Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir April 2019 terkendali