JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuka hotline layanan informasi dan pengaduan kegiatan pengawasan keimigrasian bagi masyarakat yang mencurigai status legalitas maupun aktivitas warga negara asing (WNA).
Layanan tersebut dioperasikan melalui aplikasi WhatsApp di nomor (+62)81399679966.
“Layanan hotline pengawasan dan penindakan keimigrasian ini merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam dalam penjelasan tertulisnya, Selasa (23/4/2024).
Godam mengatakan, beberapa contoh pelanggaran yang dimaksud misalnya izin tinggal tidak sesuai dengan aktivitas, masa berlaku izin tinggal WNA sudah habis (overstay), hingga kecurigaan terkait tindak kriminal.
Layanan hotline pengawasan dan penindakan keimigrasian Ditjen Imigrasi beroperasi pada hari Senin – Jumat (hari kerja) pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Aduan yang disampaikan kemudian diverifikasi oleh petugas untuk ditindaklanjuti.
Godam menjelaskan, beberapa hal yang penting untuk disampaikan saat melaporkan aktivitas warga negara asing meliputi lokasi dugaan pelanggaran beserta alamat, foto-foto pendukung, serta kronologis kejadian.
“Kami berharap sinergi antara Ditjen Imigrasi dengan masyarakat melalui layanan ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pergerakan petugas dalam menindak pelanggaran yang terjadi,” tandasnya.
“Kami tegaskan agar masyarakat tidak ragu dan proaktif memberikan informasi jika memang ada dugaan pelanggaran WNA. Kolaborasi yang baik antara petugas Imigrasi dan masyarakat bisa membawa dampak besar terhadap keamanan dan kedaulatan negara,” tutupnya.