Ditjen Pajak Luncurkan Aplikasi e-Faktur Versi 2.1, Usung Sejumlah Perbaikan

Rabu 9 Mei 2018, 11 : 02 pm
by
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi

Selama masa down-time tersebut Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengakses aplikasi tersebut, terutama untuk pelayanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan permintaan persetujuan (upload) e-Faktur.

“Aplikasi e-Faktur Desktop tetap dapat digunakan untuk membuat SPT Masa PPN 1111,” jelasnya.

Untuk memperbarui aplikasi e-Faktur ke versi 2.1, pengguna aplikasi diimbau untuk:

Pertama, melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan) guna mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) dan Kedua, menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.

“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses instalasi dan update aplikasi e-Faktur dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” pungkasnya.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pengamat: Perkuat Aturan Hukum Guna Mengunci Perilaku Politik Dinasti 

“Saya kira memang agak sulit melarang politik dinasti melalui pendekatan

Tumbuh 31%, PSSI Raih Pendapatan Usaha US$26,8 Juta

JAKARTA-PT Pelita Samudera Shipping Tbk (PSSI) mengawali tahun 2022 dengan