Selama masa down-time tersebut Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengakses aplikasi tersebut, terutama untuk pelayanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan permintaan persetujuan (upload) e-Faktur.
“Aplikasi e-Faktur Desktop tetap dapat digunakan untuk membuat SPT Masa PPN 1111,” jelasnya.
Untuk memperbarui aplikasi e-Faktur ke versi 2.1, pengguna aplikasi diimbau untuk:
Pertama, melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan) guna mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) dan Kedua, menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses instalasi dan update aplikasi e-Faktur dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” pungkasnya.