Ditjen Pajak Luncurkan Pembayaran Pajak Melalui MiniATM

Friday 23 Oct 2015, 1 : 00 pm
by

SURABAYA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai mengaplikasikan transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui MiniATM. Peluncuran pembayaran pajak melalui MiniATM dilakukan oleh Wakil Menteri dan para pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai bagian dari kegiatan roadshow peluncuran layanan bersama Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan. Acara peluncuran bertempat di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Jalan Jagir Wonokromo Nomor 100-104, Surabaya, Jumat (23/10).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama menjelaskan pembayaran pajak melalui MiniATM adalah salah satu program inisiatif strategis Ditjen Pajak untuk meningkatkan kemudahan dan memperbanyak akses pembayaran pajak. Melalui inisiatif ini, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan men-swipe kartu debit di MiniATM berupa mesin Electronic Data Capture (EDC) yang memiliki menu khusus untuk pembayaran pajak secara elektronik.

Pada tahap awal ini, jelasnya Bank Persepsi yang bekerjasama dengan Ditjen Pajak menyediakan mesin EDC yang dapat digunakan sebagai MiniATM adalah Bank BRI dan Bank BNI.

Dalam pembayaran pajak secara elektronik, Wajib Pajak cukup memasukkan Kode Billing ke MiniATM untuk melakukan pembayaran atas semua jenis pajak. Kode Billing pun dapat dibuat melalui berbagai channel, termasuk melalui laman pajak (www.sse.pajak.go.id), internet banking, ASP, dan SMS.

Seperti halnya pemesanan tiket kereta api, pesawat, ataupun hotel, Kode Billing adalah kode numerik informasi pembayaran yang dihasilkan oleh sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Dua (MPN-G2). Dalam pembayaran pajak, Kode Billing ini terdiri dari 15 digit angka yang dapat dibayarkan melalui berbagai channel pembayaran, di antaranya MiniATM, ATM reguler, Teller Bank/PosPersepsi, dan internet banking. Karena Kode Billing memiliki masa kedaluwarsa 48 jam, setelah melewati jangka waktu tersebut Kode Billing tidak dapat digunakan. Namun demikian, Wajib Pajak dapat membuat lagi Kode Billing tersebut, karena tidak ada pembatasan untuk pembuatan Kode Billing. “Dengan pembayaran pajak secara elektronik, Wajib Pajak dapat menunaikan kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja,” terangnya.

Pada tahap awal, jelasnya, fasilitas pembayaran pajak melalui MiniATM tersedia pada 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai berikut: KPP Pratama Jakarta Senen, KPP Pratama Jakarta Cengkareng, PP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, KPP Pratama Jakarta Jatinegara, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Yogyakarta, KPP Pratama Sleman, KPP Pratama Surabaya Wonocolo, KPP Pratama Surabaya Tegalsari, KPP Pratama Surabaya Genteng, KPP Pratama Surabaya Gubeng, KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, KPP Pratama Kepanjen, KPP Pratama Denpasar Timur, dan KPP Pratama Badung Selatan. “Dengan tersedianya sarana pembayaran pajak melalui MiniATM ini, diharapkan memberikan hasil yang positif sehingga dapat menjadi dasar bagi implementasi secara nasional di seluruh KPP dan dapat dipadukan dengan platform layanan lainnya seperti mobile tax unit,” tuturnya.

Ditjen Pajak berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Untuk itu, Ditjen Pajak akan terus mengembangkan layanan MiniATM dan inovasi lainnya ke seluruh wilayah Indonesia untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Selain itu, Ditjen Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera melunasi utang pajaknya dengan memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, maka Wajib Pajak akan mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

MCFE Enterprise MVision Privat Access: Saatnya Zero Trust Security

JAKARTA-McAfee Enterprise (MCFE) mengumumkan ketersediaan solusi keamanan siber berbasis Zero

UU Jasa Konstruksi “Menabrak” Aturan MEA

JAKARTA-Keberadaan Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi dinilai bertentangan dengan Masyarakat Ekonomi