Ditjen Pajak Perluas Cakupan Penanganan Faktur Pajak Fiktif

Tuesday 21 Apr 2015, 2 : 33 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memulai kegiatan Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya  (FP Fiktif) Tahun 2015 (selanjutnya disebut Satgas). Satgas ini merupakan upaya terobosan DJP yang melibatkan seluruh kalangan untuk penanganan yang lebih cepat, sistematis, dan komprehensif atas penerbitan dan/atau penggunaan FP Fiktif. Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama di Jakarta, Selasa (21/4).

Menurutnya, kegiatan Satgas telah dimulai di Kantor Wilayah DJP Jakarta sejak Juni 2014. Selama kurang lebih enam bulan di tahun 2014, Satgas telah berhasil melakukan konfirmasi atas 499 Wajib Pajak dari lima Kanwil di Jakarta.

Dari jumlah tersebut jelasnya 80,76% atau sebanyak 403 Wajib Pajak mengakui perbuatannya sedangkan sisanya menyanggah atau dilanjutkan pada proses berikutnya. Selanjutnya, dari Rp934,21 miliar nilai total faktur pajak yang diklarifikasi, 76,54% atau Rp 715,02 miliar telah terklarifikasi dan disetujui oleh Wajib Pajak untuk dibayar. “Pada tahun ini, kegiatan Satgas diperluas mencakup wilayah kerja di Kanwil DJP di luar Jakarta dan dimulai dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan penggunaan dan/atau penerbitan faktur pajak fiktif pada dasarnya merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar.

Walaupun demikian, DJP mengupayakan penanganan secara persuasif melalui klarifikasi di mana Pengusaha Kena Pajak yang terindikasi sebagai pengguna faktur pajak fiktif disarankan untuk kooperatif dan membayar kewajibannya. Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak kooperatif, maka dilanjutkan melalui pemeriksaan bukti permulaan atau langsung dilakukan penyidikan. “Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, DJP terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dongkrak PEN, Pemerintah Dorong Pengembangan IKM

JAWA BARAT-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memastikan

Begini Pesan Bambang Pacul ke Peserta Rakernas III PDI Perjuangan

JAKARTA – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDI Perjuangan Bambang