Ditjen Pajak Sandera Pengembang dengan Tunggakan Pajak Rp681juta

Friday 29 Apr 2016, 3 : 10 am
by
ilustrasi liputan6.com

MEDAN-Direktorat Jenderal (Ditjen) telah melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap RAP di kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin (25/4) lalu. Penyanderaan ini meeupakan hasil kerjasama Kanwil DJP Sumatera Utara II sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian Republik Indonesia.  “Penanggung pajak yang disandera dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ujar  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama  dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/4)

Menurutnya, penanggung pajak yang disandera merupakan pemegang saham/persero CV RK dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga. RAP adalah pengusaha yang bergerak dibidang Pengembang Perumahan/Developer dan memiliki tunggakan pajak sebesar Rp681 juta. “Setelah disandera selama kurang dari empat puluh delapan jam, RAP telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak sehingga telah dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Pada prinsipnya jelas Sekar, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak. “Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif,” tuturnya.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.

Ditjen Pajak dengan dukungan penuh instansi penegak hukum lain akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Right Issue, Bank BTPN Incar Dana Rp6,73 Triliun

JAKARTA-Manajemen PT Bank BTPN Tbk (BTPN) mengumumkan, pihaknya akan menggelar
Kemitraan ini diharapkan mampu memenuhi komitmen Indonesia dalam mereduksi emisi gas rumah kaca sesuai Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2030 sebesar 29% dari Bussiness As Usual (BAU) dengan kemampuan sendiri, dan 41% dengan bantuan internasional.

Jaga Tarif Listrik, Pemerintah Tetapkan Harga Murah Gas Untuk Pembangkit

JAKARTA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan