Ditjen Pajak Gelar Tax Gathering Bersama 210 Perusahaan

Thursday 10 Sep 2015, 12 : 41 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengadakan tax gathering bersama perwakilan dari 210 perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB). Acara ini digelar guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak tentang fasilitas penghapusan sanksi perpajakan yang diberikan sebagai bagian dari program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.

Acara ini bertempat di Balai Sudirman Jakarta dengan mengusung tema “Diseminasi Pemanfaatan Fasilitas Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak (PMK-91/PMK.03/2015 dan PMK-29/PMK/03/2015) dan Pemberian Penghargaan Kepada Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2014 di KPP PMB Sebagai Wujud Pelaksanaan Program Tahun Pembinaan Wajib Pajak.”

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan KPP PMB merupakan unit vertikal Ditjen Pajak di bawah Kanwil DJP Jakarta Khusus yang Wajib Pajaknya ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. KPP PBM ini terdiri dari Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan, Badan-Badan Khusus (Self Regulatory Organization), yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta Perusahaan Efek Non-Bank. “Jumlah Wajib Pajak terdaftar yang wajib lapor SPT tercatat sebanyak 691 Wajib Pajak,” jelasnya di Jakarta, Kamis (10/9).

Untuk tahun 2015 ini ujarnya, KPP PMB oleh pemerintah ditargetkan penerimaan pajak sebesar Rp31,4 triliun, naik 32,27% dari tahun sebelumnya. Hingga saat ini, realisasi penerimaan terhadap target mencapai 57,50%. “Dengan potensi Wajib Pajak yang ada, KPP PMB masih sangat memerlukan dukungan semua pihak khususnya dari Wajib Pajak dalam meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya,” imbuhnya.

Menurutnya, kepatuhan sukarela Wajib Pajak sangat diharapkan dalam hal ini, mengingat pemerintah tidak pernah menghendaki untuk memperoleh pendapatan negara melalui pengenaan sanksi kepada masyarakat. “Ditjen Pajak mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan penghapusan sanksi pajak pada kesempatan Tahun Pembinaan Wajib pajak 2015 dengan melakukan pembetulan SPT Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, karena fasilitas ini hanya diberikan pada tahun 2015,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera Tangsel

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengaturan dan pengawas lembaga

Bongkar Strategi Berbisnis Online Bareng InterpreneurID dan SB1M

JAKARTA-Komunitas internet InterpreneurID berpartner dengan komunitas internet marketers ternama dan