Ditjen Pajak Tahan Pengemplang Pajak

Friday 17 Jan 2014, 7 : 47 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus melakukan penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak yang diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai operasi penangkapan/penahanan yang telah dilakukan oleh Ditjen Pajak, diantaranya penahanan terhadap tersangka MDA oleh Penyidik Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan dan penahanan terhadap tersangka MM alias MR oleh Penyidik Pajak Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak.

Seperti diketahui, MDA ditahan mulai tanggal 8 Oktober 2013 karena diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan sesuai Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam menjalankan operasinya, MDA memanfaatkan dua perusahaan, PT. BLM yang terdaftar pada KPP Pratama Tebet dan PT. ACU yang terdaftar pada KPP Pratama Bekasi Selatan, untuk menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. “Nilai kerugian negara terkait kasus ini diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya 12 miliar rupiah,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Kismantoro Petrus di Jakarta, Kamis (16/1).

Berdasarkan pengembangan kasus ini, telah ditetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu DvH, DnH dan YF. Saat ini, berkas penyidikan atas MDA dan DvH telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Agung untuk kemudian dapat dilakukan penuntutan.

Tersangka MM alias MR ditahan sejak tanggal 30 Oktober 2013. MM alias MR diduga kuat telah dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. CAP dan PT. CBT selama kurun waktu tahun 2010 sampai 2013. Untuk melancarkan aksinya, MM alias MR membuat identitas palsu dan akta notaris palsu. Bahkan rekening bank juga dibuat dengan menggunakan identitas palsu. “Estimasi kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 55 miliar,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, MM alias MR diklasifikasikan melakukan pelanggaran Pasal 39A huruf A yo Pasal 43 Undang-Undang KUP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Dari kedua kasus tersebut, Ditjen Pajak menemukan pola transaksi dan aliran uang hasil penjualan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga dapat juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karena itu, Ditjen Pajak saat ini berkoordinasi dengan PPATK dan KPK untuk melaksanakan penyidikan TPPU dengan predicate crime Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Ditjen Pajak juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu memberantas peredaran Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan cara mencermati dokumen transaksi dari lawan transaksinya dan melakukan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang diterimanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Proyek Kereta Api Kalimantan Tengah Dilanjutkan

PALANGKARAYA-Pemerintah memastikan sejumlah proyek strategis nasional, khususnya pembangunan sejumlah ruas
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk

GOTO Fokuskan Operasional Pada Strategi Efisiensi

JAKARTA-PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akan lebih terkonsentrasi pada