Djan Faridz Ke KPU, Begini Reaksi PPP Kubu Romi

Tuesday 10 Oct 2017, 11 : 21 am
kompas.com

JAKARTA-PPP kubu Romahurmuzy mengatakan kedatangan Djan Faridz (DF) dan kubunya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) U pada Senin (9/10/2017) kemarin dianggap sebagai hal yang biasa, bukan meminta pengesahan ataupun legitimasi. “Saya yakin KPU menerima mereka-pun sebatas menghormati rakyat yang bertamu ke KPU,” kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani pada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Lebih jauh kata Arsul, kunjungan itu sebagaimana sekelompok warga negara yang ingin suaranya didengar oleh KPU. “KPU tentu telah mengkaji secara cermat dan teliti persoalan kepengurusan DPP PPP dengan menggunakan parameter perundang-undangan, khususnya UU Parpol dan UU Pemilu,” tegasnya

Sehingga, lanjutnya, siapapun yang menggunakan parameter UU, maka akan sampai pada kesimpulan bahwa klaim DF dan segelintir pengikutnya sebagai pengurus DPP PPP tidak ada dasar atau legitimasi hukumnya.

Kesimpulan seperti ini akan sampai karena setidaknya 4 (empat) hal.

Pertama, satu-satunya legitimasi kelompok DF selama ini adalah Putusan Kasasi MA No. 601/2015. Nah, Putusan Kasasi No. 601 ini telah secara tegas dibatalkan oleh MA sendiri dengan Putusan PK No. 79/2017. “Jadi satu-satunya legitimasi kelompok DF sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Kedua, selama ini DF ini merujuk pada Putusan Mahkamah Partai (MP) PPP dan menggunakan beberapa ahli hukum untuk membangun opini berdasar Putusan MP PPP ini di ruang publik. Ini merupakan bentuk penyesatan informasi (misleading information), oleh karena tidak ada putusan MP PPP yang secara eksplisit menyatakan kepengurusan DF adalah yang sah.

Bahkan ketika akan dilaksanakan Muktamar Pondok Gede tahun 2016 yang lalu, MP PPP menyampaikan pendapat hukum kepada Presiden dan Menteri Hukum dan HAM bahwa solusi penyelesaian kepengurusan PPP dengan Muktamar ulang yang diikuti oleh semua pihak.

Karena itulah kata Arsul, kemudian diselenggarakan Muktamar di Pondok Gede yang dibuka Presiden dan ditutup Wakil Presiden dengan dihadiri oleh para pejabat lembaga negara maupun menteri terkait.

Penggunaan opini ahli hukum untuk membangun opini publik menurut anggota Komisi III DPR RI itu, justru mengorbankan reputasi dan integritas keilmuan mereka.

Oleh sebab itu, para ahli hukum ini hanya diberi informasi dan bahan yg sepotong-sepotong saja. Misalnya, pendapat MP PPP sendiri yang terakhir sebelum Muktamar Pondok Gede malah tidak pernah diinfokan kepada para ahli hukum mereka.

Ketiga, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah menolak gugatan TUN DF atas SK Menkumham terkait dengan kepengurusan PPP setelah Muktamar Pondok Gede tahun 2016. Penolakan gugatan ini seiring dengan penolakan Mahkamah Konsitusi (MK) atas tiga permohonan DF dan kelompoknya terkait dengan uji materi pasal tentang pengesahan kepengurusan partai dalam UU Parpol dan UU Pilkada.

Keempat, apa yang digembar-gemborkan olrh DF bahwa Menkumham tidak melaksanakan Putusan MA dalam perkara kasasi TUN No. 504/2015 juga tidak benar. Menkumham telah melaksanakan putusan kasasi TUN tersebut dengan mencabut SK Kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang diperintahkan dalam putusan tersebut.

Dan, mengembalikan SK Kepengurusan PPP kepada kepengurusan hasil Muktamar Bandung yang dipimpin oleh Suryadharma Ali (SDA) dan M. Romahurmuziy yang kemudian menyelenggarakan Muktamar Pondok Gede April 2016.

Pertanyaannya mengapa kok bukan menerbitkan SK bagi kepengurusan DF? “Maka jawabannya, adalah karena: satu, Putusan kasasi MA-nya tidak memerintahkan demikian, kedua permohonan pengesahan kepengurusan DF tidak memenuhi syarat administratif, antara lain karena akta notaris yang DF mohonkan sudah dirubah oleh DF sendiri,” kata Arsul lagi.

Dengan demikian sudah saatnya DF membaca kembali secara cermat aturan perundang-undangan yang ada dan meneliti kembali seluruh dokumen terkait dengan persoalan PPP. “Setelah itu, perlu introspeksi untuk berhenti terus-menerus memelihara kesan di ruang publik bahwa PPP masih terpecah-belah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mahasiswa Unika Atma Jaya Kembangkan Robot Untuk Misi Penyelamatan Bencana

JAKARTA-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 2.564 kejadian bencana

KPR Ultah ke 42, BTN Komit Layani Masyarakat Kecil

JAKARTA-Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Dasuki Amsir (kedua