DJP Tidak Perpanjang Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan Badan

Thursday 27 Apr 2017, 4 : 47 pm
by
Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo,

BANDUNG-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I ( Kanwil DJP Jabar I), Yoyok Satiotomo, mengatakan batas terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada 30 April 2017. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak Badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh 2016 agar tidak menunda melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.

Yoyok mengingatkan Wajib Pajak untuk memanfaatkan sisa waktu 4 hari ke depan untuk melaporkan SPT badan guna menghindari sanksi denda sebesar Rp 1 juta karena keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Badan. “Kami terus mengimbau Wajib Pajak, karena berdasarkan pengalaman tahun lalu, Wajib Pajak badan seperti CV, PT, FA dan sejenisnya pada umumnya baru berbondong-bondong mendatangi Kantor Pajak dua hari terakhir menjelang jatuh tempo. Terlebih pada tahun ini, tanggal 29-30 April 2017 bertepatan dengan hari Sabtu-Minggu, dan Kantor Pajak tidak membuka layanan penerimaan SPT Tahunan secara manual pada tanggal tersebut,” jelas Yoyok.

Lebih lanjut, Yoyok mengatakan meski Kantor Pajak tutup pada 2 hari terakhir, Wajib Pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunannya secara elektronik melalui e-filing dan e-form. Seluruh fasilitas perpajakan online ini dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/. Yoyok juga menegaskan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan ini tidak diperpanjang.

Terkait data kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2016, hingga tanggal 25 April 2017, jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jawa Barat I sebesar 2.731.894 dengan jumlah Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan sejumlah 1.167.619. Dari jumlah wajib pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tersebut, sebesar 62% atau sejumlah 729.655 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan, dengan rincian sebagai berikut :

Kategori Wajib Pajak Jumlah Menyampaikan SPT
Wajib Pajak Badan          21.290
Wajib Pajak OP Non Karyawan          60.947
Wajib Pajak OP Karyawan 647.418

 

Dari jumlah Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan tersebut, sejumlah 8.886 Wajib Pajak Badan dan 265.753 Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan SPT Tahunannya secara elektronik (e-filing).

 

Yoyok memberikan apresiasi bagi Wajib Pajak yang telah membayar dan menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh. Apabila Wajib Pajak membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian SPT tahunan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Dan ingat ya, seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Puncak Arus Mudik, Konsumsi Pertamax Turbo Naik Lebih Dari 70%

BANDUNG-Kesadaran pemudik dalam menggunakan bahan bakar yang lebih baik terlihat

Perusahaan Multifinance Lomba Eskspansi

JAKARTA-Kalangan industri pembiayaan (multifinance) melihat bisnis otomotif tetap prospektif. Karena