DJP Tunjuk Enam dan Cabut Satu Pemungut PPN

Senin 28 Des 2020, 6 : 32 pm
by
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama

JAKARTA-Direktur Jenderal Pajak (DJP) menunjuk enam perusahaan serta mencabut satu badan usaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yaitu Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile
International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.

Dengan penunjukkan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di
Indonesia.

“PT Fashion Eservices Indonesia atau lebih dikenal sebagai Zalora dicabut statusnya sebagai pemungut PPN,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama.

“Pencabutan tersebut sesuai permohonan wajib pajak. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas
produk digital dari luar negeri,” kata Hestu menambahkan.

Dengan penunjukkan enam perusahaan dan pencabutan satu badan usaha sebagai pemungut PPN maka hingga hari ini terdapat 51 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ganjar Pranowo Kenang Peran Said Abdullah Saat Pilgub Jateng

SURABAYA-Calon Presiden yang diusung PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo membangkitkan semangat

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan PT BPRS Muamalat Yotefa

JAYAPURA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: