DKPP Ditantang Berani Pecat Komisioner KPU

Wednesday 13 Aug 2014, 4 : 50 pm
berimbang.com

JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak berani melakukan terobosan untuk memecat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga melakukan pelanggaran. “Selama inikan DKPP cuma berani memecat Komisioner KPU Daerah saja,” kata mantan anggota KPU, Chusnul Maria dalam dialog kenegaraan “Menerka Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Sengketa Pemilu 9 Juli 2014”, di Jakarta, Rabu, (13/08/2014).

Menurut Dosen FISIP UI ini, selama ini DKPP belum pernah menjatuhkan sanksi berat. Sehingga wajar masyarakat meragukannya. “Yang jadi persoalan itukan, kalau ada penyelenggara dari KPU pusat, paling-paling hanya sebatas teguran saja,” ujarnya.

Lebih jauh Chusnul memprediksi dampak pemecatan komisioner KPU tentu akan menyangkut masalah legitimasi hasil pilpres di MK. “Kalau Komisioner KPU dipecat, pilpres tentu dipertanyakan,” tambahnya.

Selain mempertanyakan keberanian DKPP, Chusnul juga mempermasalahkan sistem noken yang terjadi di Papua. “Masalahnya, apakah yang mencoblos itu kepala suku atau bukan. Kalau ternyata itu dilakukan KPPS, ya maka tidak sah,” terangnya.

Namun demikian, kata Chusnul, masyarakat jangan mengolok-olok kalangan yang mengajukan gugatan ke MK. Karena bagaimanapun juga langkah ini demi perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan. “Begitu juga, MK harus bisa melihat persoalan ini dengan mata bain, dan rakyat harus mendoakan hakim MK dalam memutuskan, karena pesanan sangat luar biasa, terutama dari luar negeri,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota DPD RI, Farouk Muhammad, mengaku kecewa dengan kualitas hakim MK saat ini. Karena tidak berkepentingan mencari kebenaran substantif. Namun kebenaran dari bukti-bukti yang terjadi di persidangan MK. “Hakim MK hanya melihat bukti formal, soal benar atau salah, I don’t care. Hamdan bukan seperti Jimly atau Mahfud MD, karena hakim-hakim MK sekarang berkarakter safety player,” terangnya.

Mantan Guru Besar PTIK ini menambahkan soal keadilan di MK tidak akan pernah efisiensi. Meski hakim MK  mengetahui ada bukti-bukti yang merobek-robek proses demokrasi. “Masalahnya peradilan MK itu, bukan pidana. Padahal ini persoalan aspirasi bangsa. Disisi lain, kita  berharap MK bisa menjadi pelaku korektif. Hanya saja, yang perlu diprediksi saat ini adalah  apa yang akan terjadi pasca putusan MK ke depan?. Ini yang belum diketahui,” pungkasnya. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Didesak Tagih Obligor BLBI

JAKARTA-Sejumlah aktivis mendesak pemerintah serius menuntaskan para debitur Bantuan Likuiditas

Presiden Jokowi dan Quraish Shihab Bicara Moderasi Islam

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, banyak hal yang dibicarakan dalam