DMO Dipatok 25% dan Harga Jual ke Pembangkit USD 70 per Ton

Thursday 9 Jan 2020, 1 : 04 pm
by
Kenaikan HBA bulan Oktober 2021 disebabkan oleh permintaan yang terus meningkat di China dimana saat ini kebutuhan batubara meningkat untuk keperluan pembangkit listrik yang melampaui kapasitas pasokan batubara domestik, juga meningkatnya permintaan batubara dari Korea Selatan dan kawasan Eropa seiring dengan tingginya harga gas alam
Ilustrasi Batubara

JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan kelanjutan kebijakan terkait penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Batubara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi minimal sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara di tahun 2020.

“Komitmen Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (7/1).

Lebih lanjut, Agung menyatakan Pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas kepada para pemegang izin usaha yang mangkir dari kewajiban tersebut.

“Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kebijakan DMO sebesar 25% akan berjalan seiringan dengan penetapan harga jual batubara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD 70 per metrik ton di tahun 2020.

“Masih sama dengan tahun lalu,” tutur Agung.

Besaran tersebut, jelas Agung, merupakan harga titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi bila Harga Batubara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut.

Pemerintah sendiri menentukan penjualan batubara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen).

Adapun syarat yang mesti dipenuhi bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang IUP serta membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batubara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.

Semua ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2020 tersebut telah ditetapkan melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Komisi III Minta Dirjen AHU Kemenkumham Cabut Surat Penundaan Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia

JAKARTA– Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat  (RDP)

Pemerintah Tingkatkan Pasokan Obat-obatan dan Alkes di Masa PPKM Darurat

JAKARTA-Pemerintah terus melakukan optimalisasi rantai suplai dan distribusi obat-obatan dan