Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht

Saturday 31 Jul 2021, 11 : 40 am
by
Pajak Impor
Ilustrasi

JAKARTA-Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan  memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata. 

“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat  Neilmaldrin Noor.

Lebih lanjut Neil mengatakan bahwa industri pariwisata bahari perlu  didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan. 

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor:

  1. peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara 
  2. pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan  udara niaga.
  3. senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.
  4. kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Lebih lanjut, pemerintah mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas  jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, yaitu: 

a. 20%, untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

b. 40%, untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan,  pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan kelompok peluru senjata api  dan senjata api lainnya.

c. 50%, untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok 2; dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya.

d. 75%, untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht

Selain maksud di atas, terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur  administrasi serta memberikan kepastian hukum.

Pada akhirnya diharapkan dapat  mengurangi biaya operasional wajib pajak. 

“Sesungguhnya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah  

Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan  Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tambah Neil.

Pasal 3 peraturan  pemerintah tersebut mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena  pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya. 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

CERI Desak Ketua KPK Mundur Lantaran Banyak Terseret Rumor Tak Sedap

PEKANBARU-Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

PKB Nilai PAN Bikin Gaduh, Minta Jatah Kabinet

JAKARTA-Kader PKB kesal dengan manuver PAN. Alasannya politisi PAN terus