JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menegaskan pelaksanaan UU 32/2014 tentang Kelautan belum berjalan. Alasannya UU itu belum dilengkapi Peraturan Pemerintah (PP) sebagai panduan pelaksanaan. “Tentu saja ini sangat menghambat pengalokasian anggaran untuk pembangunan wilayah kelautan Indonesia, seperti tol laut, yang berasal dari APBN maupun dari APBD,” kata Ketua Timja Kelautan DPD Djasarmen Purba di Jakarta, (11/5/2015).
Senator asal Kepulauan Riau ini menambahkan Angkatan Laut juga harus diberikan anggaran yang lebih besar agar bisa meningkatkan keamanan dan kedaulatan Laut Indonesia.
Diakui Djasarmen, banyak hal yang harus dibenahi seperti Industri perkapalan yang belum maju. Karena banyak permintaan yang terbentur pada birokrasi yang rumit. Selain itu perhubungan laut perlu dikembangkan sebagai akses mengingat Indonesia adalah negara kepulauan.
Sedangkan dari sisi kepariwisataan dengan luas pantai yang seperti di Lombok dan Bali itu bisa menghasilkan devisa negara yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia, tandasnya.
Djasarmen berharap Indonesia sebagai poros maritim dunia, bukanlah hanya sekedar wacana, akan tetapi bisa terlaksana demi kemajuan dan kemakmuran rakyat Indonesia. (ec)