DPD Minta Bisa Beri Pertimbangan RUU APBN 2015

Monday 11 Aug 2014, 8 : 43 pm

JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merasa keberatan dengan UU MD3. Karena merasa  diabaikan, sehingga tak bisa emberikan pertimbangan  terkait RUU APBN 2015.  “Sebaiknya sidang bersama dihidupkan kembali karena sudah merupakan praktik ketatanegaraan,” kata Ketua DPD RI, Irman Gusman, di Jakarta, `(11/08/2014).

Seusai sidang bersama, dijadwalkan Rapat Paripurna DPR yang agendanya Pidato Presiden tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan yang dihadiri pimpinan dan anggota DPD.

Ihwal Sidang Bersama DPR-DPD untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden menyambut hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia, Pasal 199 ayat (5) dan Pasal 268 ayat (5) UU MD3 mengatur penyelenggaraannya bergantian oleh DPR atau DPD. “Kalau DPR menjadi tuan rumah, Ketua DPR selaku ketua sidang; sedangkan kalau DPD menjadi tuan rumah, Ketua DPD selaku ketua sidang,”

Namun bagi DPD, kata Irman, RUU Perubahan UU MD3 merugikan hak dan/atau wewenang konstitusionalnya karena putusan MK menegaskan setiap RUU tertentu seharusnya dibahas DPR yang diwakili alat kelengkapannya (bukan fraksi), Presiden yang diwakili menteri, dan DPD yang diwakili alat kelengkapannya.

Dalam suratnya, Ketua DPD menyoal fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasannya dalam RUU MD3. Sayangnya, RUU tidak merujuk putusan MK yang menegaskan konsitusionalitas ketiga fungsi sesuai UUD 1945.

Dalam fungsi legislasi, DPD berwenang untuk mengajukan dan membahas RUU tertentu (otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).

DPD juga berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU pajak, pendidikan, dan agama. Keterlibatan memberikan pertimbangan bertujuan supaya DPD berkesempatan untuk menyampaikan pendapatnya atas RUU itu karena bidangnya terkait kepentingan masyarakat dan daerah.

Adapun kewenangan pengawasan DPD atas pelaksanaan UU tertentu yang mengikutsertakan DPD dalam pembahasan dan/atau pertimbangannya merupakan kesinambungan kewenangan pengawasan DPD atas pelaksanaan RUU tertentu. Selain itu, DPD memiliki kewenangan memberikan pertimbangan atas pengangkatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena BPK mengawasi penggunaan anggaran sebagai pelaksanaan atas UU APBN, dan DPD menyampaikan pertimbangannya.

Surat DPD menyinggung nomenklatur alat kelengkapan DPD dan panitia kerja sebagai nomenklatur alat kelengkapan DPD yang bidangnya tertentu, serta pengembangan sistem pendukunganya. DPD menginginkan penyesuaian nomenklatur alat kelengkapannya seperti Panitia Musyawarah (Panmus) menjadi Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) menjadi Badan Legislasi (Baleg), dan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) menjadi Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

Selain nomenklatur, DPD menginginkan penyesuaian pengaturan tugas alat kelengkapannya. Jika Badan Kehormatan (BK) DPR berubah menjadi Mahkamah Kehormatan (MK) DPR beserta rincian mekanisme dan tata beracaranya dalam RUU MD3, pengaturan tugas alat kelengkapan DPD masih seperti rumusan UU MD3. Tugas Badan Legislasi (Baleg) DPR juga berubah, yaitu menyusun, mengevaluasi, dan menyempurnakan peraturan DPR tapi RUU MD3 mengatur BK DPD yang melakukannya.

DPD menginginkan penyesuaian pengaturan tugas alat kelengkapan DPR-DPD guna menyinkronisasikan mekanisme kerja kedua lembaga perwakilan, termasuk panitia kerja yang pimpinannya terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia kerja. Penyesuaian tersebut untuk kepastian hukum dan mekanisme kerja DPD. **

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ilustrasi Rapat Komisi VI DPR/Sumber Foto: Kompas.com

Tak Jalankan Amanat Rakyat, KIPPR Desak DPR Ganti Instrumen Panja dengan Pansus

JAKARTA- Komite Independen Penggerak Panja Rakyat (KIPPR) mendesak agar institusi

BPK Temukan Kesalahan Pengenaan Tarif PNBP

JAKARTA-Hasil Pemeriksaan Lanjutan atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang