Usul Tambah Kursi, DPD Jadi 5 Senator Setiap Propinsi

Wednesday 22 Mar 2017, 4 : 41 pm

JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI mengusulkan penambahan anggota DPD setiap propinsi menjadi lima orang. Alasannya representasi empat orang ini ternyata dirasakan kurang. Diketahui selama ini anggota DPD hanya 4 orang untuk setiap propinsi. “Jumlah 4 orang ini tentu sangat kurang, tapi kalau lima orang tentu kita bisa berbagi kawasan,” kata Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI John Pieris dalam dialog kenegaraan ‘Revisi UU MD3 dan Revitalisasi Fungsi MPR, DPR, dan DPD RI’ bersama anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Rambe Kamarulzaman di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Lebih jauh kata Senator asal Maluku, penambahan jumlah anggota DPD mengingat tugas DPD RI di daerah sangat luas mencakup seluruh desa, kecematan, kabupaten, kota dan provinsi. Sehingga 4 orang tak mungkin mampu menangani daerah seluruh provinsi tersebut, tapi kalau 5 orang akan lebih efektif.

Selain itu, Senator asal Maluku juga mengusulkan penambahan jumlah Pimpinan MPR RI yang semula 5 orang menjadi 7 orang dan 2 orang diantaranya adalah perwakilan dari DPD RI.
Demikian pula dengan pimpinan DPR RI kata John, sebaiknya juga 7 orang dari 7 parpol pemenang pemilu. Tapi, semua usulan itu tergantung konsensus politik DPR RI. Misalnya yang tidak dapat kursi di MPR RI bisa mendapat kursi di MPR RI dan sebaliknya.

Selain itu kata John, perlunya undang-undang tersendiri antara MPR, DPR dan DPD RI karena ini amanat UUD NRI 1945. “Kalau UU tiga lembaga negara menjadi satu seperti sekarang ini, amaka agak sulit karena harus melibatkan semuanya. Sedangkan DPRD sudah masuk rezim pemerintahan daerah, sehingga tak lagi masuk dalam UU MD3 tapi UU MD2,” pungkasnya.

Anggota Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mendukung terbentuknya UU tersendiri antara MPR, DPR dan DPD RI. Termasuk mengenai jumlah pimpinan ketiga lembaga negara ini harus diatur dengan UU, dan bukannya dengan Tatib. Karena itu dia berharap DPR bisa menggerakkan itu. “Kita mendukung kalau ketiga lembaga negara itu memiliki UU tersendiri. Sehingga tidak lagi dengan UU MD3. Tapi, harus ingat bahwa tujuan pemilu itu adalah untuk efektifitas jalannya pemerintahan. Kalau tidak, maka sistem presidensial tak akan pernah berjalan dan sebaliknya partai akan terus menggagu pemerintahan yang sah. Karena itu, sistem keterwakilan itu harus ada dan tuntas,” tegas politisi Golkar itu.

Relevansinya dengan DPD RI bahwa daerah yang keterwakilannya ‘mahal’ sampai 614 ribu orang untuk satu kursi seperti Kepri, maka harus ditambah jumlah kursinya. Sebaliknya, ada provinsi yang keterwakilannya 3 kursi DPR, tapi DPD RI nya 4 kursi seperti di Gorontalo. “Jadi, semua bersifat kondisional jumlah penduduk,” ungkapnya.

Selain itu DPD RI perwakilan perorangan posisinya sudah tepat, hak dan kewajibannya pun sudah jelas, maka tidak usah campur-aduk dengan yang lain. “Jumlah anggota DPR dan DPD RI akan menjadi pertimbangan Pansus RUU Pemilu, apakah mau tambah atau tetap? Semua akan dibahas,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bangun Karya Perkasa Raih Kontrak Rp13,10 Miliar dari Central Pertiwi Bahari

JAKARTA-Manajemen PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA) mengumumkan, pihaknya

Anggaran Kemenpura dan Kemenhan Terbesar di RAPBN 2016

JAKARTA-Pemerintah mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016