JAKARTA-Komisi VIII DPR menduga adanya mafia di Kementerian Agama yang bisa mengatur daftar tunggu keberangkatan calon jamaah haji. Adapun setiap jamaan dikenakan sekitar Rp5 juta-Rp10 juta. “DPR mencium adanya dugaan permainan dalam daftar tunggu keberangkatan haji. Dengan uang Rp 5-10 juta, seorang calon haji bisa memajukan daftar keberangkatannya,” kata anggota Komisi VIII DPR RI, Lalu Gede Syamsul Mujahidin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Menurut anggota Fraksi Hanura, Komisi VIII DPR tidak yakin sistem yang dibuat saat ini mampu mengatasi permainan para mafia. Karena pada prakteknya hal ini bisa tercium. ”Sistem ini kan yang buat juga manusia, jadi pasti ada kelemahan dan bisa diubah. Di kemenag ini, orang cuma tidak berani merubah isi Al Quran saja,” tegasnya.
Dia pun mencium jika ongkos mendorong daftar tunggu itu bisa menjadi lebih besar untuk peserta haji plus.”Jadi kalau haji biasannya ongkosnyya Rp 5-10 juga, haji plus mungkin bisa Rp 20 juta,” ucapnya
Oleh karena itu, Lalu meminta aparat hukum untuk membongkar segala praktek manipulasi maupun korupsi di lingkungan kementrian agama terutama di dirjen PHU.”Kita sudah pernah berikan bukti-bukti ke KPK, tapi tidak pernah ditindaklanjuti,” tandasnya. **cea