DPR Dukung Sikap Tegas Pemerintah Terkait Perairan Natuna

Thursday 11 Jun 2020, 5 : 39 pm
by
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin

JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengapresiasi sikap pemerintah yang tegas menolak klaim sepihak China terkait garis Imaginer Nine Dash Line ( sembilan garis putus putus ) yang tidak memiliki dasar Hukum Internasional.

Menurutnya, Pemerintah sudah tidak perlu lagi melakukan perundingan karena sudah dipertegas dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) terkait dengan wilayah laut Natuna.

Jangan sampai Pemerintah Indonesia sampai membuka ruang Kompromi terkait kedaulatan NKRI.

“Berdasarkan Pasal 4 UU No 5 Tahun 1983, Indonesia memiliki hak untuk eksplorasi dan eksploitasi di kawasan ZEE. Pelayaran dan penerbangan internasional bebas dilakukan asalkan sesuai dengan hukum internasional yang berlaku,” kata Aziz saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (11/06/2020).

Dikatakan Azis, negara lain hanya diperbolehkan mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di kawasan ZEE, dengan syarat meminta izin terlebih dahulu ke pemerintah RI.

Bahwa Keputusan Pengadilan Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration) di Den Haag Belanda pada 12 Juli 2016 terkait LCS mengufurkan /menolak klaim sepihak dari pemerintah China atas keberadaan Nine Dash Line.

Politisi Golkar itu menjelaskan Indonesia tidak memiliki tumpang tindih batas internasional apapun dengan China.

Oleh karena itu China perlu menghormati hukum internasional yang berlaku agar adanya stabilitas wilayah, baik di wilayah ASEAN maupun di Indo-Pacific secara keseluruhan.

Laut Cina Selatan merupakan wilayah yang strategis dalam jalur perdagangan yang menghubungan keseluruhan wilayah Indo-Pacific, maka hanya dengan kerjasama yang baik serta saling menghormatilah akan menciptkan stabilitas regional di kawasan Indo-Pacific yang saat ini menjadi wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi.

“Perairan Natuna merupakan wilayah strategis bagi Indonesia untuk keamanan nasionalnya dalam menangkal segala bentuk ancaman traditional (traditional threat) dan juga ancaman non-traditional (non-traditional threat) seperti halnya penyeludupan narkoba, terorisme, illegal fishing dan lainnya” jelasnya.

Politisi Dapil Lampung II itu meminta agar Pemerintah terus memperkuat keamanan nasional di dekat Laut Cina Selatan baik dari sisi infrastuktur keamanan dan militer.

Indonesia menjunjung tinggi aspek kebebasan navigasi (freedom of navigation) yang merupakan norma Internasional.

“Indonesia berharap persoalan Laut Cina Selatan akan segera terselesaikan melalui berbagai instrument kerjasama International sehingga tidak menimbulkan instabilitas di wilayah ini,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ekonomi Terdampak Covid-19, Pemerintah Diminta Buka Ekspor Nikel

JAKARTA-Pandemi global coronavirus (Covid-19) menimbulkan dampak luas bagi perekonomian dunia,

Saat Antasari Jadi Tersangka, Aneh..Tak Ada Demo Mahasiswa

JAKARTA-Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku sangat