DPR Tetap Tak Mau DPD “Sejajar”

Wednesday 30 Sep 2015, 5 : 54 pm
daridulu.com

JAKARTA-Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengakui meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan DPD dalam pembahasan Undang-Undang, namun tetap saja kewenangan DPD RI di lapangan belum sejajar dengan DPR RI. “Tapi DPD akan mengoptimalkan kewenangan yang ada dan memperkuat agar bisa ikut membahas RUU terkait daerah,” katanya dalam diskusi “11 Tahun Kiprah DPD RI di Parlemen” di Jakarta, Komplek Parlemen, Rabu (30/9/2015).

Farouk membeberkan sejumlah kiprah DPD sejak
mulai membahas RUU DIY, Pemda, Pilkada, RUU Desa hingga Daerah Otonom Baru (DOB). “Kita semua ikut dalam pembicaraan tingkat I, khususnya Komite I dan Komite II. Saat itu DPD masih sejajar dengan fraksi-fraksi DPR RI,” ungkapnya

Padahal, kata guru besar PTIK, pembentukan DPD RI merupakan buah dari reformasi Mei 1998. Lalu diperkuat dengan Keppres 1998 (BJ Habibie). “Idenya adalah bikameral, tapi begitu dibawa ke DPR banyak yang dipotong,” tegasnya.

Diakui Farouk, MK dalam amar putusannya soal bikameral ini kewenangan DPD tetap terbatas. Meski begitu DPD saat ini boleh dikatakan sudah mulai “nakal”, misalnya berani mengingatkan Presiden Jokowi agar menteri-menterinya hadir dalam raker dengan DPD RI.

Menurut Farouk, saat ini DPD terus mengoptimalkan putusan MK tapi DPR masih belum mau. Mereka masih menunggu melalui UU dan tatib. “Tapi paling ideal adalah mengamandemen UUD dan kita mainkan GBHN. Sekarang ini ada 4 agenda kajian MPR RI diantaranya terkait kewenangan DPD RI, sidang tahunan MPR RI, sistem presidensial dan parlementer, dan lain-lain,” terang dia lagi.

Sementara itu anggota Badan Legislasi DPR Martin Hutabarat mengungkapkan DPD RI merupakan buah reformasi yang setengah hati. Meski begitu saat ini sudah banyak perubahan dalam 11 tahun ini menggembirakan. Tapi, sebagian anggota DPD tak seperti farouk Muhammad, menteri banyak hadir, tapi begitu KIH dan KMP damai, jarang hadir.

Memang DPD tidak seperi DPR RI meski ada perannya seperti di Baleg, lanjut Martin, RUU Kelautan contohnya akhirnya dibahas fraksi-fraksi. Tahun 2015 ini RUU wawasan Nusantara, ini kalau diaktifkan akan menjadi UU pertama di tengah 37 RUU Prolegnas belum ada yang selesai.

Martin menilai DPD itu sebagai pengganti anggota MPR RI utusan daerah dan golongan. Memang masyarakat menginginkan kewenangan DPD RI itu ditingkatkan. Makanya ini menjadi tantangan DPD RI. “Kalau masyarakat kristis DPD bisa menjadi penyeimbang, mengakomodir aspirasi rakyat. Bagaimana pun DPR dalam UUD diberi kewenangan membuat UU bersama Presiden RI, karena itu sebaiknya amandemen UUD, karena DPD dipilih dengan suara yang lebih besar dan mendapat fasilitas yang sama dengan DPR RI,” paparnya

Meski tidak mudah untuk merubah UU amandemen, sambung Martin, apalagi DPR tak mau kehilangan dominasinya dalam legislasi, maka RUU DPD tersendiri bisa dorong dulu melalui UU MPR RI sebagai lembaga tinggi negara atau GBHN yang didorong oleh PDIP. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Banjir, Hambat Pertumbuhan Bisnis Rumah Murah

JAKARTA-Dampak banjir membuat gerak ekonomi masyarakat menjadi terhambat. Sehingga mengganggu

Bocornya Pipa Pertamina Diduga Kelalaian Kapal Ever Judger

JAKARTA-Tragedi bocornya pipa minyak milik Pertamina di Teluk Balikpapan, Kalimantan