Dukung Kejakgung, Rudi Hartono: Kongkalikong Pengusaha Migor-Kemendag Harus Dibongkar

Wednesday 20 Apr 2022, 7 : 01 pm
Anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun

JAKARTA-Kalangan DPR mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan ekspor minyak goreng.

Bahkan langkah Kejagung ini dinilai sudah tepat, karena telah melakukan tindakan tegas dan bergerak cepat membongkar mafia minyak goreng.

“Kasus ini dapat membuka tabir dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kementerian Perdagangan,” kata Anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Politisi Nasdem ini mendesak agar Kejakgung jangan ragu mengusut sampai tuntas.

Karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

“Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” ujarnya.

Padahal, kata Rudi, DPR kerap menanyakan Mendag Muhammad Lutfi dan jajaran Dirjen Kemendag soal kelangkaan minyak goreng.

Namun Kemendag mengklaim bahwa masalah kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha.

Karena itu dengan adanya penetapan Dirjen Daglu Kemendag menjadi tersangka, membuktikan bahwa Dirjen Daglu ini yang telah membuat kisruh dengan mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng dan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu? Langkah Kejagung saat ini sudah sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini. Karena jika mau tegas, pemain besar CPO dan minyak goreng ini paling di Indonesia ada 4 atau 5 perusahaan. Jika mereka ikut aturan pemerintah dan tidak bermain seperti sekarang, saya yakin harga dan stok minyak goreng di Indonesia terkendali. Selama ini karena (perusahaan) main mata dengan Dirjen yang ditangkap ini, maka jajaran Kemendag dan pengusaha minyak goreng lupa urusan perut rakyat,” imbuh legislator dapil Sumut III itu.

Ditempat terpisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022) menjelaskan, saat ini tim Penyidik Kejagung sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Ada empat orang yang dijerat sebagai tersangka. Selain Indrasari Wisnu, ketiga lainnya adalah SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan PT selaku General Manager di PT Musimas.

Burhanuddin mengatakan, kasus ini mulai diselidiki usai terjadinya kelangkaan minyak goreng dan harga minyak goreng yang melejit di pasaran.

Penyidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan hal tersebut terjadi, salah satunya dengan mengekspor minyak goreng ke luar negeri.

“Dalam pelaksanaannya perusahaan tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” jelas Burhanuddin. ***

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mei 2019, Optimisme Konsumen Tetap Baik

JAKARTA-Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Mei 2019 mengindikasikan bahwa

Puan Maharani: Jangan Sampai Gara-gara  Pemilu 2024 Masyarakat Terbelah

JAKARTA-Ketua DPR RI Puan Maharani mewanti-wanti agar hiruk pikuk persiapan