FAPP Minta Presiden Jokowi Pecat ASN Loyalis HTI

Tuesday 25 Jul 2017, 10 : 30 pm
by

JAKARTA-Forum Advokad Pengawal Pancasila (FAPP) meminta kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pimpinan Lembaga Pemerintahan di berbagai Kementerian dan Nonkementerian yang memiliki “loyalitas ganda”, baik kepada Pancasila dan perjuangan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) supaya segera mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai ASN atau jabatan publik lainnya.

Pengunduran diri ini dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, apabila masih ingin menjadi anggota atau mendukung HTI dan/atau Ormas Radikal lainnya yang anti Pancasila.

“Kami mendukung penuh aspirasi dari berbagai pihak bahwa para loyalis HTI ini harus mundur. Namun perlunya batasan waktu yang jelas, agar ketika lewatnya waktu, maka Pemerintah bisa menempuh proses pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan ketentuan pasal 87 ayat (4) UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN,” ujar anggota FAPP, Petrus Salestinus di Jakarta, Selasa (25/7).

Dia mensinyalir, jumlah ASN dan Pejabat Publik lainnya yang menjadi anggota HTI atau yang bersimpati kepada HTI sangat banyak.

Mereka diduga telah memberikan kontribusi materil untuk mendukung gerakan HTI. Hal ini membuktikan bahwa KASN gagal menjalankan misinya atau patut diduga di dalam tubuh KASN sudah disusupi orang-orang HTI, sehingga membiarkan ASN berada dalam posisi “loyalitas ganda. “Ini sudah termasuk kualifikasi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, karena itu sanksi administratif yang tepat adalah harus diberhentikan dengan tidak hormat dari kedudukan sebagai PNS/ASN sesuai UU No. 5 Tahun 2014, Tentang ASN,” tegasnya.

Menurutnya, ketika seorang ASN atau Pejabat Publik lainnya yang memiliki loyalitas ganda, maka loyalitasnya kepada “Nilai Dasar”, “Kode Etik” dan Kode Perilaku” ASN adalah semu atau hanya kamuflase.

Padahal, sesuai dengan sumpah jabatan dan UU, maka seorang ASN itu sesungguhnya hanya loyal kepada Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN menurut UU No. 5 Tahun 2014, Tentang ASN.

“Oleh karena itu ASN yang juga loyal kepada HTI, maka tidak cukup hanya diminta mundur dari segala jabatan yang melekat sebagai ASN atau jabatan publik lainnya, akan tetapi juga harus diberhentikan dengan tidak hormat dan diproses hukum, karena telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN,” sarannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penempatan Aset Askes di BPJS Berpotensi Fraud

JAKARTA-Keinginan PT Askes (Persero)  menempatkan sebagian besar aset perusahaan kedalam

ASC Dorong Solusi Soal Transportasi Online

JAKARTA-Bisnis transportasi online, khususnya ojek online (OJOL) masih menjadi primadona