FAPP Terima 24 Permohonan PTTL Terkait Sengketa Pilpres ke MK

Monday 17 Jun 2019, 5 : 28 pm
by

JAKARTA-Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) kembali mendaftarkan Permohonan Pihak Terkait Tidak Langsung (PTTL) ke Mahkamah Konstitusi (MK)) pada Senin (17/6). FAPP bertindak atas nama FKM Flobamora NTT (Diaspora), Alumni Parahyangan Bandung, Presidium Rakyat Nusantara dan Alumni IPB (KAM IPB).

Dengan masuknya FKM Flobamora NTT maka FAPP secara resmi mewakili 24 Kelompok Masyarakat di seluruh Indonesia yang ingin menjadi PTTL guna membela dan mempertahankan Keputusan KPU tanggal 21 Mei 2019.

Adapun keputusan KPU ini dijadikan Obyek Sengketa PHPU oleh Paslon Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Permohonan PHPU tanggal 24 Mei 019 dan Perbaikan PHPU tanggal 10 Juni 2019.

“Mencermati Permohonan PHPU Paslon 02 dan Petitum yang disusun secara alternatif dan saling bertentangan satu dengan yang lain, maka FAPP dapat memastikan bahwa MK akan sulit untuk mengabulkan sebagian apalagi mengabulkan seluruh Petitumnya,” jelas Ketua Tim Task Force FAPP, Petrus Salestinus di Jakarta, Senin (17/6).

Menurutnya, MK kesulitan untuk mengabulkan Permohonan PHPU. Selain Petitum PHPU diajukan secara alternatif dalam 4 alternatif tuntutan yang berbeda dan saling bertentangan, kesulitan utama MK juga sebagian terbesar Petitum yang diajukan Pemohon 02, tidak masuk dalam kompetensi MK.

Penyebabnya, apa yang dipersoalkan adalah hal-hal di luar “obyek sengketa” yaitu Perselisihan Hasil Pemilu.

Salah satu contoh Paslon 02 meminta MK perintahkan lembaga yang berwenang untuk memberhentikan seluruh Komisioner KPU di seluruh Indonesia. Namun anehnya, tanpa menyebutkan Lembaga mana yang berwenang dan tanpa menjadikan lembaga tersebut sebagai pihak dalam perkara PHPU di MK.

Keanehan lainnya jelas Petrus permintaan pengacara 02 agar MK mendiskualifikasi Paslon 01 akan tetapi menuntut Pemungutan Suara Ulang di seluruh Indonesia.

Selain itu, antara PHPU tanghal 24 Mei 2019 dengan Perbaikan PHPU tanggal 10 Juni 2019, keduanya saling menegasikan, sehingga menyulitkan MK untuk memastikan yang mana yang hendak dipakai. Hal paling mendasar dari PHPU Paslon 02 adalah ingin menjadikan MK sebagai lembaga “superbody” dengan menabrak berbagai peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Oleh karena itu yang perlu diwaspadai adalah upaya sistimatis Paslon Nomor Urut 02 dengan pemikiran “Hukum Progresif” yang sesat ingin menjadikan MK sebagai Lembaga Peradilan Superbody melalui Putusan Sengketa PHPU sebagaimana yang dikehendaki Kubu Paslon Nomor Urut 02,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menkeu: Laporkan Pajak Tepat Waktu

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat

Indonesia Darurat Kejahatan Kekerasan Seksual

Oleh: Azas Tigor Nainggolan Melihat kejahatan keji Herry Wirawan ini,