Indonesia Darurat Kejahatan Kekerasan Seksual

Saturday 11 Dec 2021, 11 : 44 pm
Azas Tigor Nainggolan

Oleh: Azas Tigor Nainggolan

Melihat kejahatan keji Herry Wirawan ini, sudah seharusnya para pelaku kekerasan seksual dihukum seperti pelaku pembunuhan.

Mereka harus dihukum seumur hidup dan dengan hukuman kebiri.

Usulan ini akan banyak yang menentang.

Hukuman sama dengan kejahatan pembunuhan  karena dianggap diluar aturan hukum sebagaimana diatur dalam KUHPidana.

Hukuman kebiri akan ditolak karena dianggap melanggar hak asasi manusia.

Hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual seperti yang saya pernah dampingi dengan pelaku Syahril Parlindungan Martinus Marbun (43 tahun) seorang pendamping terhadap anak-anak yang harusnya didampingi di gereja di Depok sejak 2002 hingga 2020 baru dibongkar.

Dalam berkas pertama dengan 3 orang korban, pelaku Syahril Parlindungan Martinus  Marbun hanya di hukum penjara 15 tahun, denda Rp 200 juta dan Restitusi Rp 16 juta.

Lamanya waktu tersebut juga berarti akan banyak korban dari pelaku Syahril P Marbun.

Korban yang melapor ada 23 orang anak tetapi korbannya tentu akan bisa lebih banyak lagi tetapi takut mengadu.

Begitu pula dengan kejahatan bejat kekerasan seksual  yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap anak-anak di bawah umur hingga ada 9 korban melahirkan anak.

Kejahatan ini dilakukan oleh Herry Wirawan sejak tahun 2016 hingga 2020, tentu korbannya juga akan lebih dari yang sudah mengaku atau melapor.

Anak-anak yang menjadi korban tentu sudah dibunuh dirinya dan masa depannya oleh tindakan biadab pelaku seperti Syahril Parlindungan Martinus Marbun dan Herry Wirawan serta penjahat kekerasan seksual pada anak.

Berarti bagi kepada pelaku kejahatan seksual pada anak harus dihukum seumur hidup seperti pelaku kejahatan pembunuhan.

Begitu pula para pelaku harus juga ditambah hukuman kebiri sebagai sudah diundangkan oleh presiden Jokowi.

Hukuman berat bagi para pelaku kekerasan seksual pada anak  adalah untuk menghentikan agar pelaku setelah selesai menjalani hukuman  tidak melakukan kejahatan kekerasan seksual kembali.

Jika berpatokan pada tulisan pada pasal 82 UU no:35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Indonesia, pelaku hanya bisa dihukum maksimal penjara 15 tahun saja.

Bagi aparat penegak hukum negara harus berani melakukan penemuan hukum agar keadilan bisa diraih oleh si korban.

Coba dipikir, hukuman penjara 15 tahun, pelaku seperti Syahril Marbun dan Herry Wirawan masih memiliki kemampuan melakukan kejahatan kekerasan seksual kembali karena usia masih memungkinkan.

Selain itu juga harus diberikan hukuman denda sangat besar dan hukuman denda (Restitusi) agar pelaku tidak mampu lagi secara ekonomi.

Penerapan hukuman seberat-beratnya ini jika diterapkan akan jadi bukti kuat negara berpihak pada korban karena tidak membiarkan para pelaku berkeliaran.

Sikap dan perilaku tidak berpihak ini juga masih terjadi dalam kasus kekerasan seksual pada anak untuk berkas kedua dengan pelaku Syahril Marbun di Polres Depok yang sudah dilaporkan sejak 18 Juli 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Investor Swasta Kembangkan Pisang Cavendish di Banyuwangi

BANYUWANGI-Produk pertanian, Pisang Cavendish menjadi komoditi unggulan ekspor Indonesia. Karena

Jangan Gunakan Isu Rupiah untuk Kepentingan Kontestasi Politik

JAKARTA-Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis Kantor Staf