Freeport Cenderung Remehkan Kedaulatan Indonesia

Monday 13 Mar 2017, 5 : 49 pm

JAKARTA-Sikap  arogansi yang ditunjukkan PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam berbisnis di Indonesia  tak berbeda dengan gaya VOC zaman penjajahan dahulu. Setelah mempelajari sejumlah dokumen, mulai dari Kontrak Karya 1991, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga surat dari Freeport yang menolak IUPK.  “Saya menyimpulkan  Freeport adalah reinkarnasi VOC,”  kata anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo dalam siara persnya di Jakarta, Senin (13/3/2017).

Menurut Mukhtar, terdapat sejumlah bukti terkait dengan sikap arogansi PT Freeport Indonesia. Pertama, Freeport tidak punya itikad baik untuk membangun smelter, sesuai yang dipersyaratkan UU Minerba. Belakangan, Freeport berdalih  akan melanjutkan pembangunan Smelter, jika diberikan kepastian perpanjangan kontrak setelah 2021.

Kedua, ketika Freeport bersurat untuk melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), sekali lagi mereka menggunakan frase “dengan syarat”, salah satunya persetujuan operasi PTFI melewati tahun 2021, atau perpanjangan operasi 2021-2041. “Padahal  ini negeri kita, kok mereka mau mendikte. Seolah negara ini tidak punya kedaulatan,” tambahnya.

Dikatakan anggota Fraksi Hanura, ada kekeliruan cara pandang. Karena selama ini Freeport selalu mengatasnamakan Kontrak Karya (KK), untuk melanggar sejumlah UU atau peraturan yang berlaku di Indonesia. Padahal, dalam pasal 3 KK, ditegaskan  PTFI adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan UU Republik Indonesia, serta tunduk kepada UU dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia. “Saya menganggap seolah-olah Freeport  setara dengan Pemerintah, ini  cara pandang keliru. Freeport harus membedakan Pemerintah sebagai subyek hukum perdata, dan sebagai subyek hukum publik,” terang dia lagi.

Mukhtar menjelaskan pemerintah dapat melakukan perjanjian dengan subyek hukum perdata lainnya, misalnya dalam pengadaan barang dan jasa. Namun sebagai subyek hukum publik, posisi pemerintah di atas pelaku usaha dan rakyat. Pemerintah sebagai subyek hukum perdata, tetap harus tunduk pada regulasi yang dibuat Pemerintah sebagai subyek hukum publik. Pemerintah dapat memaksakan aturan yang dibuatnya dengan membuat penegakan hukum.

Pelanggaran Kontrak Karya

Freeport selalu berlindung di balik Kontrak Karya, untuk mengabaikan UU Minerba, atau PP No. 1 tahun 2017. Namun, menurut Mukhtar, justru pihak Freeport sendirilah yang lebih dulu melakukan pelanggaran atas KK tersebut.

Dalam Kontrak Karya (1991), Pasal 24, ayat 2 (b) ditegaskan “…perusahaan diharuskan menjual atau berusaha menjual pada penawaran umum di Bursa Efek Jakarta, atau dengan cara lain kepada Pihak Nasional Indonesia dengan saham-saham yang cukup untuk mencapai suatu jumlah yaitu 51% dari modal saham perusahaan yang diterbitkan, tidak lebih lambat dari ulang tahun ke-20 (dua puluh) tanggal ditandatanganinya persetujuan ini”. “Kontrak Karya itu ditandatangani 30 Desember 1991. Seharusnya paling lambat 30 Desember 2011, divestasi 51% saham Freeport sudah dilakukan kepada pihak Indonesia. Kalau begini, siapa yang melanggar Kontrak Karya?”

Belakangan, Freeport berlindung pada Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 25 Juli 2014, dimana Freeport hanya diwajibkan melakukan divestasi saham sebesar 30% sampai 2019 kepada pihak Indonesia. “Jika pun MoU itu ada, tapi kan lahir setelah 3 tahun Freeport melanggar Kontrak Karya. MoU itu juga membuktikan, bahwa Kontrak Karya tidak sesakral kitab suci. Semua hal, masih bisa dinegosiasikan selama membawa kemaslahatan bagi semua pihak, dan tidak bertentangan dengan UU atau peraturan di Indonesia,” jelasnya.

Namun, sambung Mukhtar, dirinya melihat PT Freeport cenderung menganggap remeh kedaulatan bangsa Indonesia. “Sudah cukup lama kita bersabar, saya hargai niat baik pemerintah bernegosiasi. Tapi melihat sikap Freeport yang arogan, saatnya kita tegakkan martabat dan harga diri bangsa,” imbuhnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Rasio Kesenjangan Sosial di Desa Menurun

MAKASSAR-Perhatian pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terhadap desa sudah sangat besar,

Ray : Biaya Bengkak, Pilkada Serentak Terkesan Gagal

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mestinya memiliki pedoman dan standar nasional