Ray : Biaya Bengkak, Pilkada Serentak Terkesan Gagal

Wednesday 20 May 2015, 6 : 48 pm

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mestinya memiliki pedoman dan standar nasional terkait biaya penyelenggaraan pilkada. Dengan begitu masing-masing daerah (KPUD) tidak asal mengusulkan anggaran Pilkada. “Jadi, kalau tujuan Pilkada serentak untuk efektifitas dan efisiensi anggaran demokrasi, tapi kalau justru membengkak, berarti tujuan Pilkada itu gagal,” kata Direktur eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti di Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Seperi diketahui anggaran pilkada disejumlah daerah membengkak hingga beberapa kali lipat , sebut saja di Kabupaten Kapuas dari Rp 50 miliar menjadi Rp 160 miliar.

Menurut Ray, soal anggaran di mana terdapat 26 daerah yang belum siap dan 243 daerah yang sudah siap, maka ke-26 daerah tersebut bisa ditinggalkan. “Setidaknya ada beberapa elemen yang harus dilakukan sebelum digelar Pilkada serentak; yaitu masyarakat pemilih memahami pilkada serentak, persiapan parpol sebagai peserta Pilkada. Karena itu, kalau masih ada konflik (banding), maka sesuai PKPU, yang mendapat SK Menkumham yang berhak mengikuti Pilkada,” ujarnya.

Disisi lain, kata Ray, apakah kalau tidak direvisi Pilkada akan terancam gagal. Dan selanjutnya soal waktu pada Desember 2015, perlu mempertimbangkan berbagai agenda kebangsaan yang lain.

Sementara itu, Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri mempertanyakan niat DPR untuk merevisi UU Pilkada. Oleh karena itu sebelum Pilkada digelar landasan hukumnya sudah aman. “Tapi, kalau terjadi gonjang-ganjing politik sehingga muncul usulan revisi UU Pilkada, apakah hal itu tidak bertentangan dengan UU No.12/2011 tentang proses pembentukan UU?,” terangnya.

Ronald juga meragukan kalau Golkar dan PPP tidak ikut Pilkada, maka akan terjaid konflik. Kemudian apakah UU harus direvisi. Justru ini dipertanyakan, meski tidak tertutup kemungkinan revisi itu.

Karena itu menurut Ronald, apapun produk UU yang dihasilkan harus clear dan jelas serta terkonfirmasi dengan hitung-hitungan anggaran, waktu pelaksanaan, dan sebagainya. Namun dia tidak yakin kalau Golkar dan PPP tidak ikut Pilkada akan terjadi konflik sosial. ‘Jadi, kalau aturannya harus inkrah, ya tunggu putusan MA, karena putusan PTUN itu bisa dieksekusi dengan syarat sudah inkrah,” pungkasnya. (cea)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pendidikan Berkarakter Butuh Anggaran Besar

JAKARTA-Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan