Gabriel Mahal: Putusan Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 Cacat dan Rusak

Thursday 2 Nov 2023, 10 : 07 am
by
Gabriel Mahal, SH

Dalam hukum dikenal asas yang berlaku universal, berbunyi:  “boni judicis est ampliare jurisdictionem” – Hakim yang baik adalah yang memperbesar jurisdiksinya.

Contohnya, dalam memperbesar kewenangan yang berhubungan perbaikan (remedial authority).

Kewenangan remedial dari MKMK itu tidak hanya sebatas mengoreksi hakim-hakim yang melanggar kode etik, tetapi diperbesar/diperluas untuk mengoreksi putusan yang cacat hukum itu dengan menyatakan putusan MK itu batal atau dinyatakan tidak sah.

“Relevan dengan hal tersebut MKMK itu perlu menyandarkan dirinya juga pada asas hukum, “Bonus judex secundum aequum et bonum judicat et aequitatem stricto juri praefert – Hakim yang baik memutuskan menurut kebenaran dan keadilan, serta mengutamakan keadilan daripada hukum yang kaku (strict law),” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI: Optimisme Konsumen Meningkat Pada Juni 2016

JAKARTA-Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa optimisme konsumen pada

Sektor ESDM Sumbang 49,4% PNBP Nasional

JAKARTA-Kontribusi sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih terbilang