Gagal Sehatkan Bank, Izin Usaha BPR Lugano Dicabut OJK

Saturday 15 Aug 2020, 2 : 09 pm
by
BPR Lugano

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano di Bekasi, Jawa Barat, lantaran pengurus perseroan maupun pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan bank.

Berdasarkan siaran pers yang dirilis OJK di Jakarta, Kamis (13/8), pencabutan izin usaha BPR Lugano tersebut didasari Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-114/D.03/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano.

“Pencabutan izin dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dan beroperasi secara normal dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 12 persen”.

Sebelumnya, sesuai dengan POJK No 19/POJK.03/2017 yang telah diubah oleh POJK No 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan Atas POJK No 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status Dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS serta SEOJK No 56/SEOJK.03/2017 sebagaimana telah diubah oleh SEOJK Nomor 5/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan Atas SEOJK Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, OJK telah menetapkan status BPR Lugano sejak 16 Mei 2020 menjadi BDPK.

Penetapan status BDPK itu karena rasio yang kurang dari nol persen dan juga akibat kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Lugano dan merujuk Pasal 38 POJK, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha BPR Lugano, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

“OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian disebutkan dalam siaran pers OJK

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ini Sikap Pimpinan Majelis Agama Buddha Indonesia Soal Krisis di Myanmar

JAKARTA-Krisis dan kekerasan yang terjadi di Rakhine, Myanmar saat ini

Panas Bumi Sumber Energi Paling Efisien

JAKARTA-Panas bumi dinilai menjadi sumber energi yang paling efisien dibandingkan