Gantikan Jasica, BEI Implementasikan Klasifikasi Industri Bernama IDX-IC

Monday 25 Jan 2021, 5 : 54 pm
by
suspensi, BEI, Saham HITS, KJEN
ilustrasi

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (25/1) secara resmi mengimplementasikan klasifikasi industri bernama IDX Industrial Classification (IDX-IC) untuk menggantikan klasifikasi industri Jakarta Stock Industrial Industrial Classification (Jasica) yang penerapannya sudah dilakukan sejak 1996.

Menurut Direktur BEI, Laksono W Widodo di Jakarta, Senin (25/1), pada Jasica mengklasifikasikan Perusahaan Tercatat ke dalam sembilan sektor (plus satu indeks manufaktur) dan 56 sub-sektor yang digunakan dalam penyusunan indeks sektoral, penyajian publikasi-publikasi terkait Perusahaan Tercatat, serta pada sistem-sistem di pasar modal.

Dia menyebutkan, IDX-IC melakukan klasifikasi berdasarkan eksposur pasar atas barang dan jasa yang diproduksi.

Struktur klasifikasi IDX-IC memiliki empat tingkat klasifikasi, yaitu sektor, sub-sektor, industri dan sub-industri.

“Hari ini merupakan pemukulan gong implementasi IDX-IC,” ucap Laksono.

Implementasi IDX-IC ini dilakukan bertepatan dengan pemberlakuan Surat Edaran BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS.

Laksono mengungkapkan, perkembangan ekonomi Indonesia yang ditandai dengan berumbuhnya jumlah Perusahaan Tercatat dengan bidang usaha baru, maka BEI memutuskan untuk mengembangkan klasifikasi Perusahaan Tercatat.

Selain itu, upaya ini juga untuk menyelaraskan praktik klasifikasi Perusahaan Tercatat dengan global practice yang ada.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI, Ignatius Denny Wicaksono menyatakan bahwa pada prinsipnya Jasica melakukan klasifikasi berdasarkan aktivitas kegiatan.

Namun IDX-IC melakukan klasifikasi berdasarkan eksposur pasar atas barang dan jasa yang diproduksi.

Denny menjelaskan, struktur klasifikasi IDX-IC dirancang memiliki empat tingkat klasifikasi, yaitu sektor, sub-sektor, industri dan sub-industri.

Dengan demikian, maka IDX-IC dapat mengelompokkan jenis Perusahaan Tercatat yang lebih homogen. IDX-IC memiliki 12 sektor, 35 sub-sektor, 69 industri dan 130 sub-industri.

Adapun kode klasifikasi IDX-IC yang terdiri dari empat digit dapat menunjukkan secara sekaligus empat layer klasifikasi IDX-IC. Denny menerangkan, digit pertama menunjukkan sektor, dan dituliskan dengan abjad (A-Z).

Selanjutnya, digit kedua menunjukkan sub-sektor, digit ketiga menunjukkan industri dan digit keempat menunjukkan sub-industri.

“Digit kedua sampai digit keempat akan dituliskan dengan angka satu sampai sembilan,” ujar Denny.

Metode penentuan klasifikasi Perusahaan Tercatat dalam IDX-IC didasarkan pada pendapatan terbesar yang terefleksi dalam laporan keuangan, baik dari laporan keuangan auditan maupun Laporan Tahunan.

Evaluasi berkala atas klasifikasi untuk masing-masing Perusahaan Tercatat akan dilakukan setiap tahun pada April dan efektif pada Juli.

Bagi perusahaan yang baru tercatat, maka penentuan klasifikasi akan menggunakan dokumen prospektus dan akan efektif sejak perusahaan tersebut mulai tercatat di BEI.

Setiap perubahan klasifikasi Perusahaan Tercatat akan diumumkan melalui website BEI, idx.co.id.

Untuk dapat memperlihatkan kinerja sektor, kata Denny, BEI juga meluncurkan sebelas Indeks Sektoral IDX-IC.

Indeks ini dihitung menggunakan metode market capitalization weighted sejak hari dasarnya pada 13 Juli 2018 dengan nilai awal 1.000.

Nantinya, Indeks Sektoral IDX-IC akan menggantikan sepuluh indeks sektoral yang mengacu pada Jasica.

Untuk mengakomodir kebutuhan bisnis dan memberikan waktu penyesuaian, maka indeks sektoral yang mengacu pada Jasica akan tetap disediakan sampai 30 April 2021.

Denny berharap, implementasi IDX-IC diharapkan bisa bermanfaat bagi Perusahaan Tercatat dalam melakukan perbandingan performa dengan perusahaan-perusahaan lain yang semakin homogen.

Bagi investor, IDX-IC diharapkan dapat dijadikan panduan untuk melakukan analisis yang lebih akurat, terkait perbandingan sektoral yang lebih relevan.

Lebih lanjut dia menambahkan, penyempurnaan klasifikasi ini juga dapat memberikan peluang bagi Manajer Investasi untuk menciptakan produk baru, seperti reksa dana maupun Exchange Traded Fund (ETF) berbasis sektor dan akhirnya mampu memperluas basis investor di pasar modal.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kali Bekasi Tercemar Limbah, Distribusi Air PDAM Tirta Patriot Terganggu

BEKASI-Air Kali Bekasi kembali tercemar, akibat pencemaran tersebut menimbulkan bau

Pertamina dan Microsoft Teken MoU Bangun Sistem Digitalisasi Terintegrasi

JAKARTA-PT Pertamina (Persero) melakukan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan