Gegara Prabowo, Jokowi Disomasi TPDI

Kamis 29 Feb 2024, 10 : 14 am
TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara

Jakarta 27 Februari 2024.

No.    : 004/TPDI/II/2024

Perihal : PENYEMATAN PANGKAT JENDERAL KEHORMATAN BINTANG 4 KEPADA PRABOWO SUBIANTOSEBAGAI ERROR IN PERSONA DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PRESIDEN.————

Kepada

Yth. PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA Ir. JOKO WIDODO

di-

J a k a r t a.-

Dengan hormat,

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media bahwa, pada hari Selasa, 28 Februari 2024, Presiden akan menyematkan Tanda Kehormatan Bintang 4 (empat) kepada PRABOWO SUBIANTO, Menteri Pertahanan dan Keamanan RI, maka bersama iniADVOKAT-ADVOKAT yang tergabung dalam TIM PEMBELA DEMOKRASI  INDONESIA  dan  PERGERAKAN  ADVOKAT  NUSANTARA (PEREKAT NUSANTARA), menyampaikan PROTES KERAS sekaligus SOMASI kepada Presiden Jokowi, agar tidak memberikan atau menyematkan Tanda Kehormatan Bintang 4(empat) dimaksud kepada PRABOWO SUBIANTO, karena alasan-alasan sbb. :

  1. Bahwa PRABOWO SUBIANTO, adalah seorang Letnan Jenderal (Purnawirawan) TNI-AD yang meskipun diberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan ABRIoleh Presiden J HABIBIE, pada tanggal 20 November 1998, akan tetapi berdasarkan Rekomendasi dari DEWAN KEHORMATAN PERWIRA pada tanggal 21 Agustus 1998tentang Pemberhentian PRABOWO SUBIANTO, didasarkan pada sejumlah fakta pelanggaran seperti :
  1. Mengabaikan system operasi, hirarki, disiplin dan hukumyang berlaku di lingkungan ABRI.
  2. Tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan Keputusan, kepatuhan pada norma hukum,norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan norma-norma yang berlaku di TNI-AD/ABRI.
  3. Tidak mencerminkan tanggung jawab Komando (Commander Responsibility) terhadap tugas dan terhadap prajurit.
  4. Tidak mencerminkan etika Perwira khususnya unsur pembela kebenaran dan keadilan, kesetiaan dan ketaatan, perikemanusiaan serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Perwira ABRI; melanggar Sumpah Prajurit, Sapta Marga dll. Sebagaimana secara lengkap dapat dibaca dalam SK. DKP Nomor : KEP/03/VIII/1998/DKP tertanggal 21 Agustus 1998, seharusnya Presiden Jokowi tidak memberikan Tanda Kehormatan kepada PRABOWO SUBIANTO, sebagaimana syarat-syarat dan asas-asas Pemberian Tanda Kehormatan itudiatur dalam UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

 

  1. Bahwa sebelumnya PRABOWO SUBIANTO, pada Maret 1998 diangkat sebagai Panglima Strategis Angkatan Darat (PANGKOSTRAD), namun baru menjabat 3 (tiga) bulan yaitu pada tanggal 22 Mei 1998 PRABOWO SUBIANTO dicopot dari jabatannya selaku PANGKOSTRAD, akibat keterlibatannya dalam sejumlah kasus yang terjadi pada 1997-1998 (penculikan aktivis, kerusuhan Mei 1998 dll.) kemudian PRABOWO SUBIANTO hanya diberi jabatan STAF KOMANDO ABRI di Bandung.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Industri Beroperasi Saat Status PSBB Harus Kantongi Surat Izin

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong kemudahan serta kelancaran sektor

OCBC NISP dan BCA Jalin Kerja Sama CoBranding Flazz

JAKARTA-Bank OCBC NISP dan Bank Central Asia (BCA) melakukan penandatanganan