JAKARTA – Wacana penggunaan hak angket kian meredup setelah Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan belum ada pergerakan yang berarti untuk mewujudkan penggunaan hak konstitusional anggota DPR tersebut untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Belum, belum ada pergerakan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (28/3/2024).
Dia menjelaskan bahwa hak angket merupakan hak yang dimiliki setiap anggota dewan. Oleh sebab itu, pimpinan DPR hanya menunggu usulan dari anggota DPR.
Bahkan DPR sendiri sudah menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada hari ini.
Meski demikian, belum ada usulan resmi ihwal penggunaan hak angket atas dugaan kecurangan pemilu.
Lebih jauh Puan mengingatkan hak angket tidak bisa diwujudkan hanya dengan keinginan politik, melainkan juga harus ada dukungan politik.
Oleh sebab itu, pimpinan DPR akan melihat situasi di lapangan.
Puan mengakui PKS, PKB, dan Nasdem sempat menyatakan tunggu langkah konkret PDIP memimpin usulan hak angket itu.
Komentari tentang post ini