Gugat Hasil Pilbup, Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati Mabar Dalilkan TSM ke MK

Tuesday 26 Jan 2021, 10 : 03 pm
by
Kuasa Hukum Perkara Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021 Yafet Yosafet dan Wilben Rissy saat menyerahkan bukti tambahan dalam sidang PHP Kada Bupati Malaka, Selasa (26/01) di Ruang Sidang Pleno MK

JAKARTA- Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/1/2021) pagi pukul 08.00 WIB.

Sidang pada Panel III dibuka dengan gugatan dari tiga kabupaten, yakni Kabupaten Sumba Barat, Malaka, dan Manggarai Barat (Mabar).

Sidang perdana tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021, 24/PHP.BUP-XIX/2021, serta 50/PHP.BUP-XIX/2021 pada Selasa (26/1/2021).

Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra.

Mahkamah menggelar sidang terhadap perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Nomor Urut 2 Maria Geong dan Silverius Sukur.

Kuasa Hukum, Eleonarius Dawa menyampaikan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 127/PL.02.6-Kpt/5315/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020.

Paslon Nomor Urut 2 tersebut mendalilkan adanya pelanggaran secara terstruktur, masif dan sistematis (TSM) baik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Termohon) maupun yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) Edistasius Endi dan Yulianus Weng.

“Adapun berbagai pelanggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses penetapan calon bupati dan wakil bupati, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten,” jelasnya.

Selain itu jelas Eleonarius Dawa , terdapat pula sejumlah kecurangan administrasi pemilihan.

Kecurangan tersebut seperti: adanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh Termohon, adanya praktik politik uang (money politics) oleh tim pasangan calon nomor urut 3 (tiga) yang terjadi di wilayah kecamatan Lembor dan Lembor Selatan.

“Tim Pasangan ini juga mengintimidasi terhadap masyarakat sekitar yang dilakukan oleh Kepala Desa Surunumbeng,” urainya.

Selain itu, Pemohon menjelaskan KPU Kabupaten Manggarai Barat membuka kotak suara di luar jam pleno di kecamatan dan tanpa sepengetahuan saksi paslon.

“KPU juga tidak membuat DPT secara benar yang berakibat hilangnya hak pilih,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Lanjutkan Proses Ekspansi, BNI Sekuritas Siap Branding di Singapura dan Hong Kong

JAKARTA-Manajemen PT BNI Sekuritas mengaku, pada semester kedua tahun ini

Kaum Millenials Diingatkan Pertumbuhan Berkualitas Bukan Andalkan Konsumsi, Tapi Industri dan Investasi

JAKARTA-Potensi anak-anak muda Indonesia, khususnya millenials layak memiliki masa depan