Hadapi MEA, DPR Revisi RUU Jasa Konstruksi

Tuesday 8 Sep 2015, 4 : 18 pm

JAKARTA-Keberadaan perusahaan jasa konstruksi nasional tampaknya harus diperkuat. Karena itu Undang-Undang No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi perlu direvisi. “Latar berlakang revisi ini lebih karena kepentingan nasional. Apalagi menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Maka wajar sektor konstruksi mengikuti perkembangan dunia,” kata anggota Komisi V DPR dari F-PKB Jazilul Fawaid dalam diskusi “Rencana Revisi UU Jasa Konstruksi” di Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Menurut Jazil, kompetisi perusahaan konstruksi nasional, baik BUMN maupun swasta dan asing diprediksi makin ketat. Makanya perlu diperinci mana saja yang akan diperkuat untuk perusahaan nasional. “Masalahnya perusahaan konstruksi asing itu modalnya cukup kuat. Begitu MEA, mereka masuk ke Indonesia. Oleh karena itu revisi UU ini harus memberikan berbagai jawaban dan tantangan ke depan,” tambahnya.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR ini mengakui beberapa perusahaan konstruksi nasional terutama BUMN masih membutuhkan penguatan modal, alias penyertaan modal negara (PMN). “Artinya perlu penguatan untuk kompetisi global. Saya sendiri melihat UU jasa konstruksi yang lama cenderung hanya melindungi bangunan pemerintah, belum menjangkau bangunan swasta,” terang dia lagi.

Hanya saja, kata Jazil, pihaknya khawatir dengan banyaknya pungutan yang akan dibebankan perusahaan jasa konstruksi dalam mendapatkan sertifikasi. “Karena banyak seleksi, jadinya banyak yang diloloskan,” ucapnya.

Sementara itu anggota Komisi V DPR RI Rendy M Affandy Lamadjido mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) diprediksi menghabiskan dana Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar. “Itu tergantung pengeluaran dalam proses pembahasan UU itu, karena dana itu selain untuk pembahasan di DPR juga sosialisasi serta untuk naskah akademis,” terangnya

Dikatakan Rendy, ketika ada upaya dari DPR untuk merevisi suatu UU karena melihat ada UU itu tidak berpihak pada rakyat tetapi hanya pada golongan satu. “Seperti mau revisi UU Jasa Konstruksi yang sudah dua periode belum selesai-selesai, karena UU ini dalam prakteknya malah merontok jasa konstruksi besar di daerah seperti Kalimantan, Sumatera dan Sulawessi,” ujarnya.

Rendy menegaskan jasa konstruksi besar di daerahsekarang ini jumlahnya kecil dibandingkan tahun era 1980-an. “Penyebab rontoknya jasa konstruksi itu karena setelah ada UU Jasa Konstruksi ada pihak tertentu bermain jasa konstruksi yang besar diarahkan ke asosiasi bukan lagi per orangan. Selain itu, perizinannya high costs,” ucapnya.

Menurutnya, revisi UU ini dalam rangka untuk membangkitkan kembalki para jasa konstruksi yang besar di daerah, sehingga nantinya akan mampu menaikkan pendapatan bagi negara.
Direvisi UU Jasa Konstruksi nantinya gubernur mendapat hak untuk memilih jasa konstruksi di daerah, sehingga di daerah itu tidak mati jasa konstruksi,” imbuhnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Intan Fauzi Beberkan Pertarungan Sengit Dapil Jabar VI

JAKARTA-Beratnya perjuangan menjadi legislator diungkap salah seorang caleg PAN terpilih,

Pemkot Surabaya Sulap Dolly Jadi Sentra Ekonomi

SURABAYA-Pemkot Surabaya telah menyiapkan skenario besar menyulap kawasan bekas lokalisasi