Pemerintah desa pun diingatkan untuk memenuhi hak masyarakat desa seperti hak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa, hak mengawasi kegiatan Pemerintah Desa, hak memperoleh pelayanan dan hak menyampaikan aspirasi.
“Aparatur Pemerintah Desa harus dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara-cara yang dinilai dari kesederhanaan, kejelasan, kelengkapan sarana dan prasarana, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta Kenyamanan,” tegas Puan.
Cucu Bung Karno ini lantas merinci dana Desa yang dikucurkan sejak tahun 2015 hingga 2023 telah mencapai Rp 528 triliun.
Puan mengatakan, dana tersebut untuk membangun infrastruktur dasar di Desa, pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Maka penggunaan Dana Desa ke depan harus lebih fokus pada tugas Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa untuk melayani masyarakat Desa,” ucapnya.
Ke depannya, Puan berharap UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi dapat menekankan pada peran pemerintah Desa yang lebih tepat.
Khususnya dalam memberikan manfaat bagi masyarakat Desa.