SURABAYA- Satu dari lima terdakwa kasus kerusuhan Sampang jilid II, Mat Syafi’i (45) diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Fauzi, Senin (26/2) kemarin. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Ismu dari Kejati yang sebelumnya juga menuntut pidana penjara selama 18 bulan pada terdakwa.
Dalam putusannya, terdakwa Mat Syafii dianggap  terbukti melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayan yang mengakibatkan luka berat terhadap Omar alias Pak Tohir, korban terdakwa yang mengalami luka berat.
Perlu diketahui, kerusuhan Sampang pecah pada Minggu (26/8/2012). Dalam kasus yang diduga dipicu persoalan pribadi dan wanita ini mengakibatkan dua orang korban tewas, tujuh orang terluka dan 37 rumah ludes terbakar.
Polisi telah menetapkan Rois yang merupakan adik Tajul Muluk pemimpin Syiah di Sampang, Madura sebagai tersangka provokator. Rois dijerat 5 pasal sekaligus.
Komentari tentang post ini