Hardjuno: KMP Sea Games XIX Tidak Berhubungan Langsung Dengan Bambang Trihatmodjo

Monday 21 Feb 2022, 8 : 13 pm
by
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Shri Hardjuno Wiwoho, SH, MM, M.Ikom dan Prisma Wardhana Sasmita, SH, MM, M.Hum, M.Kn, CLA

JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kasus dana talangan SEA Games XIX tahun 1997.

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Prisma Wardhana Sasmita,  menghormati putusan MA tersebut.

Hal ini merupakan bagian dari proses mencari keadilan secara komprehensif dengan melihat sisi yuridis, sosiologis dan filosfis, obyektif dan bijaksana.

Dia menegaskan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”  memang sudah tidak berlaku.

Hal ini dipertegas oleh majelis hakim telah menyatakan Obyek sengketa sudah tidak berlaku sehingga telah batal demi hukum, dan tidak memiliki daya mengikat.

Selain itu, pihak yang harus bertanggungawab atas piutang Sea Game XIX ini adalah PT.Tata Insani Mukti  (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX dan bukan Bambang Trihatmodjo.

“KMP Sea Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo,” ujar Prisma dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (21/2).

Kedudukan Bambang Trihatmodjo di PT. TIM sebagai Presiden Komisaris dan bukan pemegang saham.

Hal ini diperkuat Akta Notaris No.19 tertanggal 2 Maret 1998 yang di buat oleh Notaris di Jakarta, P Sutrisno A.Tampubolon, SH mengenai berita Acara Rapat PT. TIM.

Karena itu, meminta pertanggungjawaban Bambang Trihatmodjo secara hukum jelas keliru.

“Adapun PT TIM sebagai KMP Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta sahamnya dimiliki oleh PT.Perwira Swadayatama milik Bambang R Soegomo dan PT. Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukita,” jelasnya.

Dia mengaku, penyelenggaraan Sea Games XIX ini sangat berat dari sisi biaya karena Indonesia mendadak menjadi tuan rumah menggantikan Brunei Darussalam.

Biaya penyelenggaran event olah raga yang awalnya diminta oleh Kemenpora/KONI sekitar Rp 70 Miliar lalu membengkak menjadi Rp 156,6 Miliar.

Sementara sisi lain, negara tidak ada alokasi anggaran dari sisi APBN saat itu.

“Sea Games 1997 ini negara tidak keluar uang karena memang tidak ada budget di APBN,”  ujarnya.

Namun demikian, Bambang Trihatmodjo dengan semangat professional tetap memberikan dukungan terbaik dalam proses penyelenggaraan SEA Games XIX/1997 di Jakarta demi nama baik bangsa dan Negara.

“Ini Sea Games Darurat karena adanya peralihan tuan rumah kepada Indonesia dari Brunai Darusallam sehingga belum adanya alokasi pendanaan,” jelasnya.

Lantaran tidak ada dana dari APBN maka dibentuk Konsorsium Swasta untuk membantu pendanaan acara tersebut yakni KMP Sea Games XIX, 1997.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres)  Nomor 5 tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.

“Karena itu, saya minta persoalan dana talangan Sea Games 1997 ini dilihat secara bijaksana dan komprehensif, bukan sekedar dari satu sisi saja. Ini satu-satunya Sea Games yang  memakai Dana Inpres,” ujarnya

Dia menejelaskan penyelenggaraan Sea Games ini adalah kepentingan nasional.

Konsorsium swasta yang menyanggupi mencarikan dana penyelenggaraan sebesar Rp 70 Miliar  sebagaimana keterangan KONI dan Kemenpora saat itu.

Adanya kekurangan dana Rp 35 Miliar  adalah hal yang mendadak yang diminta KONI untuk pembinaan atlet  saat itu.

Bahkan laporan KPM Sea Games XIX, perhelatan ini menghabiskan dana sebesar Rp 156 Milar yang kelebihannya di tanggung KMP  Sea Games XIX.

Pinjaman untuk keperluan SEA Games XIX ini diberikan untuk keperluan pesta olahraga ini.

Namun hingga kini, masalah pinjaman dana kepada pemerintah melalui sekretariat Negara yang di gunaan untuk pembiayaan penyelenggaraan Sea Games XIX 1997 belum dapat di selesaikan sebagaimana yang di rencanakan.

Adapun masa waktu pinjaman itu berlaku dari 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998.

Akan tetapi, pada tanggal 20 Mei 1998 terjadi perubahan politik di Indonesia dimana Presiden Soeharto lengser.

Hal tersebut memberikan pengaruh besar terhadap proses penyelesaian penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997.

Padahal berdasarkan Laporan sah hasil pemeriksaan KMP Sea Games XIX 1997, di Jakarta yang di keluarkan oleh akuntan publik yang di tunjuk, yaitu KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan menyebutkan bahwa dana yang di keluarkan oleh KMP SEA Games XIX 1997 di Jakarta adalah sejumlah Rp 156, 6 Miliar .

Dari angka itu, biaya penyelenggaraan sea Games XIX 1997 di Jakarta sebesar Rp 121, 6 Miliar dan biaya persiapan kontingen Indonesia sebesar Rp 35 Miliar.

Adapun total menjadi tanggungan PT. TIM sebagai subyek hukum pelaksana KMP Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta membengkak menjadi Rp 156, 6 Miliar.

Sehingga terdapat talangan yang dilakukan oleh KMP Sea Games XIX 1997 di Jakarta (PT.Tata Insani Mukti)  yang selisihnya adalah sebesar Rp 51, 6 Miliar.

Hal ini sudah dilaporkan sebagian bagian dari laporan pertanggung jawaban kegiatan oleh PT.Tata Insani mukti sebagai KMP Sea Gmes XIX kepada Kemensetneg, Kemenpora dan KONI sejak tahun 1998.

Konsorsium swasta telah memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Kemenpora, KONI dan Kemensetneg pada saat setelah terselenggaranya acara tersebut.

“Pinjaman tersebut adalah murni untuk kepentingan Negara dalam bagian pelaksanaan SEA GAMES XIX tersebut, bukan untuk kepentingan konsorsium swasta apalagi kepentingan pribadi, khususnya bapak Bambang Trihatmodjo,” terangnya.

Dia memastikan sumber dana penyelenggaran Sea Games XIX tahun 1997 yang di keluarkan oleh Kemensetneg secara administratif keuangan Negara yang tidak berasal dari APBN Negara Indonesia.

Namun berasal dari dana Reboisasi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Diharapkan intern pemerintah, Sekneg dan Kemenhut bisa diselesaikan dengan konsolidasi keuangan internal antar instansi pemerintah,” imbuhnya.

Dia mengatakan penyelenggara telah memberikan laporan resmi atas hasil penyelenggaraan Sea  Games XIX/1997 di Jakarta oleh KPM Sea Games kepada KEMENPORA dan surat permohonan penghapusan pinjaman Konsorsium .

Bahkan sejak tahun 1998 hingga tahun 2006 tanpa ada konfirmasi penagihan hingga tahun 2017.

Namun baru pada tanggal 19 Januari 2017 melalui surat nomor B-76/Kemensetneg/SES/PW.01.02/01/2017 telah di layangkan surat kepada Ketua KMP Sea Games XIX/1997 mengenai pembahasan piutang atas pinjaman kepada KMP Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.

“Pak Bambang juga telah melakukan upaya hukum atas haknya terhadap KMP  Sea Games XIX 1997 di Jakarta dengan putusan perkara perdata no.159/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 April 2021, dalam hal ini kepada PT.Tata Insani Mukti yang diwakili oleh Ketua Harian KMP Sea Games XIX 1997 di Jakarta,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum yang lain, Shri Hardjuno Wiwoho, mempertanyakan motif politik dibalik mencuatnya kasus dana talangan ini.

Sebab pesta olahraga ini digelar pada 1997 lalu.

Bahkan, laporan pertanggungjawaban kegiatan ini sudah disampaikan.

“Namun anehnya, kenapa baru tahun 2017 dipersoalkan? Ini kan pesta olahraga tahun 1997,” tanya Hardjuno.

Hardjuno berharap penagihan kepada KMP Sea Games XIX tahun 1997 diselesaikan secara bijaksana dan elegant mengingat pesta olahraga tersebut merupakan kepentingan Negara RI .

“Di cermati dari sisi Filosofis, sosiologis dan politisnya bukan hanya secara yuridis murni. Untuk itu, proses pencarian hukum harus di lihat juga secara progresif dengan berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia dan tidak hanya dibelenggu oleh pikiran positivistis dan legal analytical,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penghentian sementara perdagangan saham TIRA terbatas pada upaya untuk melakukan cooling down

Melantai Perdana di BEI, Harga PGUN Melambung 34,8%

JAKARTA-Saat memulai transaksi perdana pada pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia
di Bali, dari 14 pusat perbelanjaan anggota APPBI, tingkat kepatuhan implementasi PeduliLindungi mencapai 81,71 persen.

Tingkat Kepatuhan Implementasi PeduliLindungi di Pusat Perbelanjaan Bali Capai 81,71%

BALI-Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Perdagangan (Kemendag), tingkat kepatuhan