Harga Melonjak Tak Wajar, Tiga Saham Masuk Radar Pemantauan BEI

Thursday 17 Feb 2022, 11 : 50 am
by
Untuk target pencatatan Efek baru di 2022 adalah sebanyak 68 Efek, yang terdiri dari pencatatan saham, obligasi baru dan pencatatan efek lainnya yang meliputi ETF
Ilustrasi

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa telah terjadi kenaikan harga secara tidak wajar pada saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), PT Net Visi Media Tbk (NETV) dan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE).

“Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham SUPR, NETV dan IPPE yang berada di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA),” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dikutip Kamis (17/2).

Namun demikian, jelas Lidia, pengumuman UMA ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Perlu diketahui, informasi terakhir mengenai adalah informasi pada 10 Februari 2022 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait laporan bulanan registrasi pemegang Efek.

Sebelumnya, BEI juga telah mengumumkan UMA pada 14 September 2021 atas perdagangan saham SUPR.

Sedangkan, informasi terakhir mengenai NETV adalah informasi pada 25 Januari 2022 terkait pencatatan saham dari penawaran umum perdana saham (IPO).

Dan, informasi terakhir mengenai IPPE adalah informasi pada 10 Februari 2022 terkait laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

“Sehubungan dengan terjadinya unusual market activity atas saham SUPR, NETV dan IPPE tersebut, perlu kami sampaikan bahwa saat ini Bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi ketiga saham ini,” kata Lidia.

Lebih lanjut Lidia mengatakan, BEI berharap agar para investor memperhatikan jawaban dari SUPR, NETV dan IPPE atas permintaan konfirmasi dari Bursa, serta perlu mencermati kinerja ketiga perusahaan ini dalam setiap keterbukaan informasinya.

Selain itu, para investor juga diharapkan untuk kembali mengaji rencana corporate action emiten-emiten tersebut, apabila rencananya itu belum mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lidia menambahkan, para investor juga perlu untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan untuk berinvestasi pada saham SUPR, NETV dan IPPE.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Peluncuran Buku Visioning Indonesia, Gus Muhaimin: Negara Harus Mampu Berdayakan Rakyatnya

JAKARTA– Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin

Sengketa Pilpres 2019 Berujung ke MK, Final & Binding

Oleh: C. Suhadi SH MH. Keputusan kubu 02, capres Prabowo