Sengketa Pilpres 2019 Berujung ke MK, Final & Binding

Sunday 26 May 2019, 2 : 04 pm
by
C. Suhadi SH MH

Oleh: C. Suhadi SH MH.

Keputusan kubu 02, capres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah final. Perkara sengketa pilpres sudah didaftarkan, kuasa hukum pun dibentuk dan sudah memberi keterangan press berkaitan langkah pendaftaran gugatan ke MK.

Awalnya tim hukum paslon 02 ini akan di pimpin oleh pengacara senior, Otto Hasibuan atau OH, biasa kawan kawan Peradi memanggilnya. Namun di penghujung OH tidak didaulat sebagai Ketua Tim dan atau tim inti, karena Badan Pemenangan Nasional (BPN) telah menunjuk Bambang Widjojanto alias BW sebagai Ketua Tim yang akan memimpin para Lawyer dari kubu O2 di sidang MK.

Selanjutnya OH berada di tim lain yang selalu memberi advice termasuk Irman Putra Sidin.

Kenapa OH tidak menjadi Ketua Tim, padahal di Peradi OH itu hampir sama kedudukannya dengan sesepuh Peradi dan orang harus tunduk sama OH. Barangkali OH melihat dan atau mempunyai hal-hal yang janggal dalam kaitan data-data yang dimiliki oleh kubu Pemohon (Prabowo-Sandi).

Dugaan ini bukan tanpa dasar, utamanya berkaitan dengan pernyataannya yang mengatakan minimal perjuangannya pemilu akan diulang, seperti dimuat sebuah media online tanggal, 20 April 2019.

Kala itu quik quick count sudah mengumumkan hasil pilpres dan Jokowi-Ma’aruf Amin unggul disemua Lembaga Survei.

Bercermin dari sudut keilmuan, OH pasti sudah tahu kalau hanya mengandalkan data C1 dll akan sulit memenangkan pertarungan di MK apalagi dengan sorotan media.

Bahwa yang menjadi acuan pemilu pilpres minimal bukan atas dasar pasal, 416 UU no. 17/2017, yang merumuskan:

– raihan suara 50% + 1.
– raihan suara 20% disetiap Provinsi. Akan tetapi sesuai putusan MK No. 50/ PUU-XII/2014, dasar kemenangan pilpres tidak lagi pasal 416 UU No. 7 tahun 2017, akan tetapi kalau calon hanya 2 pasangan maka yang diambil adalah perolehan suara terbanyak.

Dengan acuan putusan MK maka sengketa pilpres murni untuk menentukan perolehan suara terbanyak dari masing-masing paslon.

Dan sebagaimana hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah diumumkan pada tanggal, 21 Mei 2019, pada jam 00 dinihari, pasangan Jokowi-Ma’aruf Amin menang 16 juta suara lebih dari pasangan Prabowo-Sandi.

Untuk itu, pasangan Prabowo-Sandi harus membuktikan 16 juta lebih adalah hitungan yang salah yang dihasilkan oleh KPU.

Tentunya tidak mudah untuk mencapai ke arah itu, sebab KPU dan Tim Kampanye Nasional (TKN) yang punya data berupa C1 yang sangat valid sehingga untuk memainkan data C1 yang tidak benar (palsu) maka dapat di jerat pasal 263 ayat 1 dan KUHP.

Sekadar masukan mengenai data C1 tidak sesuai yang dikeluarkan lembaga penyelenggara pemilu, bukan lagi menjadi rahasia umum, C1 bisa dibuat diluar KPU.

Dan infonya bisa dipesan di Pramuka, bandingkan juga Link berita yang dimuat Tribune, 6 Mei 2019.

Ditemukan ribuan formulir C1, diduga bukan dari penyelenggara pemilu. Maka untuk itu tugas lawyer bukan hanya menjadi pemerhati dilegal formalnya perkara yang akan bergulir, tapi juga harus memelotin alat bukti (C1) yang akan dihadirkan pada masing-masing pihak yang bersengketa.

Bahwa perkara di MK bersifat final & binding. Final, artinya putusan MK telan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan putusan MK adalah putusan pertama/terakhir karena tidak ada upaya hukum diatasnya.

Mengikat (Binding), putusan MK selain berlaku dan mengikat para pihak juga mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sejalan dengan bunyi pasal 10 ayat 1, UU No. 24 tahun. 2003, tentang MK.

Bahwa adapun yang menjadi obyek perkara di MK adalah hasil hitung suara di KPU dan hasil hitung itu telah di umumkan didepan publik selanjutnya dibuatkan Surat Keputusan (SK).

Selanjutnya pihak Pemohon (Paslon 02) akan membantah hasil hitung KPU dengan bukti-bukti seperti telah dijelaskan diatas.

Dari laman berita, Permohonan Pemohon dari pasangan Prabowo-Sandi sudah di layangkan. Selain mengajukan bukti juga dalam gugatan telah mencatumkan alasan alasan lain, diluar kewenangan MK seperti: Adanya intimidasi, kecurangan dll, padahal wilayah itu berada di Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu ) juga sudah dilaporkan hasilnya laporan tersebut tidak benar.

Bahwa dalam Permohonan Pemohon, utamanya pada bagian Petitum Permohonan ada yang bertolak belakang antara Petitum, 1 sampai dengan 6 dengan petitum ke 7. Dan nampak sekali mereka benar-benar tidak siap menghadapi perkara pilpres. Karena disisi lain dari bagian petitum Pemohon harus dinyatakan sebagai pemenang pilpres dan pasangan Jokowi-Amin harus didiskualifikasi (dibatalkan).

Namun pada petitum angka 7 mereka/ Pemohon meminta pemilu ulang. Jadi para lawyer yang garang-garang di TV ini GALAU dengan argumentisinya sendiri. Karena menjadi hal yang berbeda antara kata pemenang dengan diulang.

Pemenang disini artinnya bersipat final, pilpres selesai di putusan MK, tapi kalau bersayap dengan memerintahkan perkara minta diulang, artinya Paslon 02 belum menang. Hancur minah…

Apakah petitum permohonan dapat diganti redaksinya, dari kata diulang menjadi kalimat lain atau di tambah dengan redaksi yang sepadan?

Menurut hukum acara TIDAK bisa, karena petitum gugatan adalah nyawa suatu perkara sehingga bersifat final, yang dapat diganti hanya pada bagian posita saja.

Dan apabila diganti maka Pemohon harus mencabut terlebih dahulu Permohonannya baru diajukan kembali. Namun mengingat batas waktu 3 hari maka apabila dicabut menjadi gugur secara hukum.

Terlepas dari pada itu, siapapun yang kalah harus menghormati dan tunduk pada putusan tersebut. Tidak boleh lagi ada sebutan MK curang, MK memihak salah satu paslon dan MK tidak fair dalam menangani perkara.

Kalau itu dilakkukan maka pihak yang merendahkan dan menghinakan pengadilan akan dapat dikatakan sebagai contempt of court, seperti diatur dalam penjelasan uu no. 14 tahun 1985, butir 4 alinea ke 4.

Untuk alasan itu, semua harus menghormati putusan pengadilan apapun hasilnya, karena itu adalah pilihan terbaik dalam menyelesaikan masalah dinegara hukum.

Penulis adalah Ketum Negeriku Indonesia Jaya yang juga Relawan Jokowi-Ma’aruf Amin

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Minta BMKG Beli Alat Sistem Peringatan Dini

BANTEN-residen Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, pola bencana tsunami di Selat
Cawapres Prof Dr Mahfud MD bersilaturahmi dengan Pengasuh Ponpes, KH Mustofa Bisri/Foto: Dok Tim Mahfud MD

Ganjar-Mahfud Siap Berdayakan Guru Ngaji Jadi Kebijakan Nasional

JAKARTA-Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengungkapkan program unggulan Ganjar-Mahfud yakni