JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP), karena harga saham mengalami kenaikan harga kumulatif secara tidak wajar.
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dikutip Rabu (12/1), pemberian sanksi suspensi terhadap transaksi CMPP tersebut berlaku di pasar regular maupun pasar tunai mulai Sesi I perdagangan Rabu, 12 Januari 2022.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham CMPP, dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham CMPP,” kata Lidia.
Dia mengatakan, pemberian sanksi suspensi tersebut bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang —berdasarkan informasi yang ada— dalam setiap pengambilan keputusan berinvestasi di saham CMPP.
Lebih lanjut Lidia menyampaikan, Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh CMPP.
Sebagaimana diketahui, pada penutupan perdagangan kemarin (11/1) harga CMPP tercatat senilai Rp525 per saham atau mengalami lonjakan signifikan dibanding harga penutupan di perdagangan Selasa, 4 Januari 2022 di level Rp164 per saham.