Produk Impor Senilai Rp9,33 Miliar Dimusnahkan

Friday 29 Mar 2024, 11 : 55 am
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memusnahkan barang tindak lanjut pengawasan post border di Kawasan Gudang Karang Asem, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28 Mar).

BOGOR – Pemerintah melakukan pemusnahan terhadap produk impor yang melanggar aturan senilai Rp9,33 miliar.

Pemusnahan ini merupakan komitmen Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk secara terus-menerus dan konsisten melindungi konsumen.

Apalagi menjelang Lebaran, masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari barang-barang yang bisa mengancam keamanan dan keselamatan.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan dari barang-barang yang tidak memenuhi syarat serta untuk melindungi industri dalam negeri. Produk impor ini tidak sesuai aturan oleh karena itu harus dimusnahkan,” ujar Mendag Zulkifli Hasan saat memimpin pemusnahan  di Kawasan Gudang Karang Asem, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, (28/3).

Produk yang dimusnahkan antara lain produk elektronik, bubuk cabai, bubuk coklat, kecap, saus sambal, coklat cair, produk kehutanan, modul fotovoltaik silikon kristalin (panel surya), konsentrat jus apel, serta kaca lembaran.

Produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, Malaysia, Singapura, Jepang, dan India yang didatangkan oleh 11 importir.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi periode Januari–Februari 2024 di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Sebelumnya, Kemendag juga telah menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (23/3).

Sebanyak tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) disegel karena terbukti melanggar aturan.

Pengamanan SPBU ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam rangka perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

“Menjelang lebaran Kemendag menggencarkan pengawasan SPBU, barang-barang, dan makanan yang tidak memenuhi standar. Produk yang tidak memenuhi standar akan diamankan,” tegasnya.

Dimusnahkan

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menjelaskan, kegiatan pemusnahan hari ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mengarah Prostitusi Terselubung Bermodus Agama, Polri Investigasi Situs Nikahsirri.com

KEBUMEN-Menteri Sosial Khofifah (Mensos) Indar Parawansa mengecam keberadaan situs website
Penurunan PMI-BI tersebut sejalan dengan kegiatan sektor Industri Pengolahan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang sedikit terkontraksi di tengah kebijakan pembatasan mobilitas pada triwulan III 2021

Intermediasi Perbankan Mulai Pulih

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat intermediasi perbankan menunjukkan perbaikan, seperti terlihat