Harga Naik Tak Wajar, BEI Beri Sanksi Suspensi Pada Saham SMMT

Friday 11 Mar 2022, 1 : 08 pm
by
Untuk target pencatatan Efek baru di 2022 adalah sebanyak 68 Efek, yang terdiri dari pencatatan saham, obligasi baru dan pencatatan efek lainnya yang meliputi ETF
Ilustrasi

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT), lantaran pergerakan harga mengalami kenaikan secara tidak wajar.

“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham SMMT, dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham SMMT,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dikutip Jumat (11/3).

Dia mengatakan, pemberian sanksi suspensi tersebut berlaku di pasar regular maupun pasar tunai terhitung mulai Sesi I perdagangan 11 Maret 2022.

Tujuannya, untuk memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar dalam mempertimbangkan pengambilan keputusan berinvestasi di saham SMMT.

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh SMMT,” ucap Lidia.

Selain itu, saat ini BEI juga sedang memantau perkembangan pola transaksi saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN), karena harganya mengalami penurunan yang berada di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).

Namun, kata Lidia, pengumuman UMA ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham KJEN tersebut, perlu kami sampaikan bahwa saat ini Bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” ujarnya.

Adapun informasi terakhir mengenai KJEN adalah informasi pada 14 Januari 2022 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait laporan penggunaan dana hasil penawaran umum.

Sebelumnya, Bursa juga telah mengumumkan UMA pada 1 Desember 2021 atas perdagangan saham KJEN.

Lebih lanjut Lidia mengatakan, BEI berharap agar para investor memperhatikan jawaban dari KJEN atas permintaan konfirmasi dari Bursa, serta perlu mencermati kinerja perusahaan ini dalam setiap keterbukaan informasinya.

Selain itu, para investor juga diharapkan untuk kembali mengaji rencana corporate action emiten tersebut, apabila rencananya itu belum mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lidia menambahkan, para investor juga perlu untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan untuk berinvestasi pada saham KJEN.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Lecehkan Panja DPR, Dirut PLN Diadukan ke Polda Metro

JAKARTA- Serikat Pekerja Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia

BI Dorong Optimalisasi Investasi Daerah Melalui Promosi Terpadu

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) terus mendorong optimalisasi investasi daerah di Indonesia