BEI Suspensi Perdagangan Saham SMMT

Wednesday 23 Mar 2022, 9 : 34 pm
by
Untuk target pencatatan Efek baru di 2022 adalah sebanyak 68 Efek, yang terdiri dari pencatatan saham, obligasi baru dan pencatatan efek lainnya yang meliputi ETF
Ilustrasi

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT), karena mengalami kenaikan harga secara tidak wajar.

“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham SMMT, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham SMMT,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI dalam Pengumuman Bursa yang dipublikasi di Jakarta (23/3).

Lidia mengatakan, sanksi suspensi tersebut berlaku di pasar regular maupun pasar tunai mulai Sesi I perdagangan Rabu, 23 Maret 2022 sampai dengan pengumuman lebih lanjut dari BEI.

“Bursa menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh SMMT,” ucap Lidia.

Sebagaimana diketahui, pada penutupan perdagangan kemarin (22/3) harga SMMT berada di level Rp1.075 per saham, padahal hingga penutupan perdagangan 21 Februari 2022 harganya masih berada di level Rp366 per saham.

Lebih lanjut Lidia menambahkan, saat ini BEI juga mengumumkan pencabutan sanksi suspensi atas perdagangan saham PT Tanah Laut Tbk (INDX).

“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham INDX di pasar regular dan pasar tunai dibuka kembali mulai Sesi I perdagangan 23 Maret 2022”.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemkot Tangsel Masih Hitung Biaya Operasional Tim Satgas Covid Tingkat RT RW

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku masih menghitung beban pembiayaan
Penurunan PMI-BI tersebut sejalan dengan kegiatan sektor Industri Pengolahan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang sedikit terkontraksi di tengah kebijakan pembatasan mobilitas pada triwulan III 2021

BI Sempurnakan Ketentuan Giro Wajib Minimum Valas

JAKARTA-BI menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing (valas)