JAKARTA-Kasus penangkapan Jaksa di Kejati DKI, Kejati Jawa Barat (Jabar) dan pemeriksaan Jaksa Kejati Jawa Tengah (Jateng), sudah cukup membuktikan kinerja Jaksa Agung, HM. Prasetyo gagal dalam mereformasi institusi Kejaksaan. Padahal, institusi Kejaksaan merupakan salah satu garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia. “Kejaksaan adalah salah satu institusi hukum yg paling lambat direformasi oleh pemerintah,” ujar Ketua Badan Pekerja Setara Institute, Hendardi di Jakarta, Kamis (14/4).
Kegagalan Jaksa Agung dalam melakukan pembenahan dan perbaikan di internalnya tercermin dari banyaknya kasus korupsi yang melibatkan Jaksa. “Jangankan untuk mengawal pencegahan korupsi, program pembangunan seperti yang pernah dijanjikan, membereskan praktik korupsi di institusinya saja tidak mampu,” keritinya.
Menurutnya, para pejabat kejaksaan masih konservatif, antitransparansi dan cenderung protektif pada korpsnya.
Selain itu, Kejaksaan juga tidak memiliki mekanisme akuntabilitas dalam penanganan perkara, sehingga banyak perkara yang justru diperdagangkan.
Bahkan, selain kasus korupsi, Jaksa Agung juga menjadi salah satu aktor yang meneguhkan impunitas pelanggaran HAM berat karena tidak pernah menindaklanjuti berbagai temuan penyelidikan Komnas HAM. “Presiden Jokowi tidak perlu ragu untuk mencopot HM Prasetyo dalam paket reshuffle kabinet jilid II. Sosok Jaksa Agung ini lebih gemar berpolitik dibanding menjadi pejabat professional,” pintanya.