Hentikan Pembebasan Lahan Food Estates 2000 Ha di Gunung Mas-Kalteng

Thursday 29 Apr 2021, 7 : 11 pm
by
Anggota DPD RI, Kalimantan Timur, Agustinus Teras Narang

KALTENG-Berlangsungnya proyek lumbung pangan (food estate) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diharapkan berkelanjutan, merupakan suatu upaya untuk memenuhi kedaulatan serta ketahanan pangan nasional.

Dalam rangka suksesnya proyek tersebut, maka diperlukan transparansi, akuntabilitas serta pelibatan penuh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita tersebut.

Agar masyarakat, terlebih mereka yang berada di lingkar utama proyek tersebut dapat memperoleh keadilan, kemanfatan, dan kesejahteraan dari hadirnya agenda tersebut.

Dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah tersebut, Teras Narang selaku anggota DPD RI Provinsi Kalteng dalam reses yang digelar pada Jumat (23/4/2021) menyerap aspirasi masyarakat di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.

Pada kesempatan tersebut, Teras mendengarkan harapan masyarakat dari empat desa di wilayah tersebut yang meminta agar tidak ada pembebasan lahan masyarakat seluas 2.000 ha untuk agenda lumbung pangan.

“Berdasarkan temuan dan aspirasi masyarakat 4 desa tersebut, dalam kapasitas saya selaku Wakil Daerah, anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah, meminta agar Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan atau pihak mana pun juga yang berada di areal seluas lebih kurang 2.000 (dua ribu) hektar tersebut, yang mengaku bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, agar menghentikan pembebasan/pelepasan dan pembukaan/pembersihan lahan seluas lebih kurang 2.000 (dua ribu) hektar tersebut” ujar Teras Narang, Kamis (29/4/2021).

Teras menyebut bahwa lahan seluas 2.000 hektar yang hendak dibebaskan tersebut, berada di Desa Tewai Baru, Desa Sepang Kota, Desa Tampelas dan Desa Pematang Limau.

Berdasarkan pengakuan masyarakat, lahan tersebut sudah dikelola dan dimanfaatkan warga untuk perumahan, perkebunan, peternakan, perikanan dan konservasi.

Adanya upaya pembebasan lahan seluas 2.000 hektar tersebut menurut Gubernur Kalteng periode 2005-2015 tersebut, telah memicu keberatan dari pemerintah desa maupun dari masyarakat.

Terlebih setelah adanya pemasangan papan tulisan yang menyatakan areal tersebut adalah areal pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan ketahanan pangan (food estate) atas nama Kementerian Pertahanan RI.

“Saya berharap bahwa dialog serta pelibatan masyarakat untuk agenda ini dapat dilakukan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Terlebih sejak awal program ini ditujukan untuk kepentingan nasional, yang berarti mewakili kepentingan masyarakat itu sendiri” ujarnya.

Teras pun mengaku telah menyurati pula pimpinan lembaga baik DPR RI, DPD RI termasuk Presiden RI, agar aspirasi masyarakat empat desa di Kabupaten Gunung Mas ini dapat diperhatikan secara arif.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menteri BUMN Meluncurkan Program PGN Sayang Ibu

JAKARTA-Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meluncurkan Program

Menaker Terbitkan Aturan Baru Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT

JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)