Hindari Korupsi, DPR Akan Likuidasi BURT

Tuesday 24 Jun 2014, 6 : 20 pm
daridulu.com/lukman

JAKARTA-Revisi Undang-Undang No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tampaknya membuat salah satu alat kelengkapan DPR, seperti Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) akan dilikuidasi, alias dibekukan.   “Jadi BURT akan kita bubarkan. Tidak boleh lagi anggota dewan terlibat dalam kegiatan belanja negara. Nggak boleh ada ruang anggota DPR mengatur belanja,” kata kata Wakil Ketua Pantia Khusus RUU MD3 Fahri Hamzah dalam Forum Legislasi bertema “Mengupas RUU MD3”, Jakarta, Selasa (24/06/2014)

Sedangkan alat kelengkapan DPR lainnya seperti Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR yang sebelumnya bersifat permanen menjadi ad hoc (tidak tetap/bersifat sementara). Untuk Badan Kehormatan (BK) DPR kedudukannya diperkuat dan namanya diganti menjadi Mahkamah Kehormatan DPR. “Jadi nanti, pengelolaan uang diserahkan kepada kesekjenan, dikasih berapa uang tergantung kesekretariatan,” tambahnya.

Dari perkembangan pembahasan di pansus, kata Fahri, mayoritas fraksi-fraksi menyetujui usulan ini meski ada satu dua anggota yang menyatakan keberatannya. Tetapi, karena alasan dan pemahaman baik mayoritas anggota tentang pentingnya peningkatan kinerja dewan, maka usulan ini disetujui.

Untuk kedudukan Baleg dan BAKN DPR juga tidak dipermanenkan. “Baleg hanya diadakan ketika ada kegiatan pembahasan prolegnas. BAKN yang sifatnya juga hanya fungsi pendukung ditiadakan,” imbuhnya.

Khusus mengenai Banggar DPR, kata Fahri kedudukannya juga akan dibuat ad hoc. Keinginan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 157 Ayat (1) dan Pasal 159 Ayat (5) huruf c Undang-Undang MD3, dan Pasal 15 Ayat (5) Undang-Undang Keuangan Negara yang dimohonkan Koalisi Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara terkait keberadaan Banggar DPR.

Menurut Fahri, Banggar dibentuk bila memang dibutuhkan. Seperti saat pembahasan APBN bersama pemerintah. “Nantinya, pembahasan tidak lagi oleh Banggar, tetapi oleh pansus yang sifatnya d hoc. Jadi apabila APBN sudah diketok dan disahkan, maka otomatis pansusnya langsung bubar,” katanya.

Khusus mengenai Banggar ini, diakui anggota Komisi III DPR ini, anggota Banggar selama ini memang sangat diistimewakan, apalagi sangat kunjungan kerja ke daerah. “Itu kalau saya di komisi III kunker ke daerah bersama anggota Banggar, maka yang dicium tangannya anggota Banggar. Kami yang dari Komisi III justru tidak dipedulikan, karena dianggap anggota dewan dari Komisi III bukannya mau bagi uang, tetapi justru banyak bertanya tentang masalah-masalah pelanggaran hukum di daerahnya,” sinis Fahri.

Dari semua usulan itu, menurutnya pada dasarnya didasari adanya itikad baik yaitu peningkatan kinerja anggota DPR. “Jadi kami ingin tertib. oleh karena itu, kami membangun dan memperbaiki sistemnya, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran. Selama ini, karena aturan yang tidak jelas, kegiatan mencari uang menjadi kreatifitas masing-masing. Akhirnya sebagian terjebak korupsi,” katanya.

Dia berharap revisi UU MD3 memutuskan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap hanya sdikit saja antara lain komisi, Mahkamah Kehormatan DPR, Badan Musyawarah (bamus) dan pimpinan dewan. “Untuk komisi, saya mengusulkan agar tidak lagi menyebut angka. Jadi misalnya, kalau Komisi I maka disebut Komisi Pertahanan dan Luar Negeri, dan seterusnya. Kita juga akan buat mengakar penyebutan anggota DPR dalam tiap kali rapat atau sidang untuk selalu menyebut daerah pemilihannya, karena selama ini hanya menyebut partai asalnya saja,” pungkasnya. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Harga Emas Antam Bergerak Naik Rp758.000/gram

JAKARTA-Paska Natal 2019, Harga emas Antam melalui laman Logam Mulia

BTN Menguasai 27,53% Pasar Pembiayaan Perumahan

JAKARTA-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk masih menguasai pasar pembiayaan