Hotel Indonesia Landmark Jakarta Menguntungkan Negara

Sunday 6 Mar 2016, 7 : 41 pm
by
dok afrandri81

JAKARTA-Kerjasama dengan sistem membangun, mengelola, dan menyerahkan (built, operate, and transfer/BOT) antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)-PT Grand Indonesia (GI) dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Karenanya, tidak sepatutnya perjanjian BOT antara para pihak yang merupakan domain perdata itu dipidanakan. Kerjasama itu justru menguntungkan negara. “Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Namun, kami menganggap perkara ini merupakan domain perdata yang seharusnya tidak serta-merta menjadi perkara pidana. Ada baiknya Kejaksaan Agung bersikap adil dan proporsional dalam perkara ini,” kata kuasa hukum PT Grand Indonesia, Juniver Girsang, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/3).

Menurut Juniver, kerjasama BOT itu justru menguntungkan negara. Grand Indonesia telah mengeluarkan total investasi Rp5,5 triliun dalam proyek ini. Dia menegaskan, angka ini jauh lebih besar dari ketentuan yang tercantum dalam perjanjian BOT yang mensyaratkan nilai investasi penerima hak BOT sekurang-kurangnya Rp1,2 triliun. “Negara juga mendapatkan pemasukan dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan dari pendapatan atas sewa yang perhitungannya adalah 10% dari total pendapatan Grand Indonesia,” ujarnya.

Dia menambahkan, ketika pada tahun 2004, perjanjian BOT ditandatangani para pihak, usia Hotel Indonesia sudah di atas 30 tahun dan belum direnovasi total. Hal ini menyebabkan daya saingnya semakin rendah. Laba pun rendah dan tidak optimal. Jika dilihat dari sisi kinerja keuangan, selama kurun 1997-2002, Hotel Indonesia-Inna Wisata hanya mendapatkan pemasukan rata-rata Rp2 miliar setahun.

“Sejak dilakukan kerjasama BOT itu, HIN mendapatkan penerimaan berupa kompensasi BOT sebesar Rp. 134 miliar atau rata-rata Rp10,3 miliar per tahun. Kompensasi ini lebih besar dari nilai manfaat tanah. Apalagi aset atau modal saham HIN tidak dilepaskan dan HIN akan memperoleh kembali obyek BOT pada akhir masa kerja sama dalam kondisi layak operasional,” paparnya.

Patut dicatat, kata dia, Grand Indonesia tidak melakukan penjualan unit Apartemen Kempinski dengan sistem strata-title tetapi menggunakan sistem sewa jangka panjang selama 30 tahun. Pada tahun 2010, Grand Indonesia menyanggupi untuk melaksanakan opsi perpanjangan dengan membayar Rp400 miliar secara tunai kepada Hotel Indonesia. Angka itu sudah di atas 25% dari NJOP tanah tahun 2010 yang sebesar Rp385 miliar,” kata Juniver. Mengenai opsi perpanjangan itu juga dilakukan berdasarkan perjanjian BOT.

Dengan demikian, lanjutnya, Grand Indonesia selaku penerima BOT justru telah bertindak sebagai mitra strategis yang berperan serta dalam pelestarian kawasan Hotel Indonesia sebagai cagar budaya dan landmark Jakarta. “Proyek pembangunan dan pengelolaan kawasan ini juga menyerap tenaga kerja yang jumlahnya mencapai 10 ribu orang,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IKPI Ajak Wajib Pajak Ikut PPS

JAKARTA-Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak wajib pajak mengikuti Program

Akuisisi Perusahaan Pembiayaan, Bank BTPN Siap PUT 3,095 Miliar Saham Tahun 2024

JAKARTA-Direksi PT Bank BTPN Tbk (BTPN) mengemukakan, pihaknya berencana melakukan