Ibukota Negara Masa Depan

Thursday 23 Sep 2021, 9 : 06 pm
by
Bahkan pada 17 April 1957 Bung Karno sempat meletakkan batu pertama di Palangkaraya, Kalimantan Tengah sebagai “sister city” Jakarta.
Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah

Oleh: MH Said Abdullah

Gagasan pemindahan Ibukota Negara (IKN) sesungguhnya telah ada sejak era pemerintahan Presiden Soekarno.

Bahkan pada 17 April 1957 Bung Karno sempat meletakkan batu pertama di Palangkaraya, Kalimantan Tengah sebagai “sister city” Jakarta.

Pertimbangannya Palangkaraya diharapkan membagi beban Jakarta sebagai ibukota negara.

Kedudukan Palangkaraya ini tidak menggantikan Jakarta sebagai IKN, tetapi berbagi beban terhadap kebutuhan daya tampung Jakarta.

Bung Karno berpandangan tidak ada tempat, selain Jakarta di Indonesia ini yang memiliki jejak sejarah dan saksi bisu perjuangan merebut kemerdekaan.

Pandangan ini tentu tidak dimaksudkan untuk mengerdilkan Bandung, Surabaya dan kota kota lain dalam perannya sebagai saksi sejarah perjuangan kemerdekaan.

Jakarta begitu memorable bagi tokoh tokoh pergerakan bangsa. Pertimbangan inilah yang agaknya menjadi faktor batalnya rencana pemindahan IKN pada masa Bung Karno.

Apalagi beban Jakarta pada masa itu tidak seberat Jakarta saat ini, apalagi Jakarta kedepan.

Rencana pemindahan IKN juga sempat bergulir masa pada orde baru.

Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden No 1 tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri.

Namun rencana ini tidak beranjak lebih maju, sebab setahun kemudian Presiden Soeharto menyatakan berhenti sebagai presiden.

Barulah pada masa Presiden Joko Widodo pemindahan IKN dinyatakan dengan tegas.

Pada tanggal 26 Asgustus 2019 Presiden Joko Widodo menyatakan pemindahan IKN ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Rencana pemindahan IKN juga telah dituangkan melalui RPJMN 2020-2024.

Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim, saya kira menjawab kebutuhan ibukota negara masa depan.

Terlebih lagi bila Indonesia mampu menempati jajaran ekonomi maju, wajar bila diperlukan ibukota negara yang menopang kebutuhan tersebut.

Selain itu beban Jakarta terlampau besar sebagai ibukota negara sekaligus kawasan bisnis dan keuangan.

Hasil Kajian Indef (2019) pemindahan IKN dipandang penting.

Indef setidaknya memiliki enam pertimbangan yang mendasari IKN pindah dari Jakarta ketempat lain, khususya Kalimantan.

Pertama; sebanyak 57 persen penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara daerah daerah lain memiliki jumlah penduduk kurang dari 10 persen, kecuali Sumatera. Pemindahan IKN akan memecah konsentrasi demografi dari Jawa ke Kalimantan.

Kedua: Pulau Jawa berkontribusi sangat bersar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 58 persen, sementara Kalimantan hanya 8 persen, Sulawesi 6 persen. Pemindahan ini akan memecah konsentrasi kekuatan ekonomi nasional tidak hanya ditopang dari Pulau Jawa.

Ketiga; Jakarta sebagai salah satu wilayah dengan krisis air bersih pada jangka panjang karena penyedotan air tanah yang massif dan berlangsung lama.

Keempat; Pulau Jawa salah satu kawasan dengan alih lahan (konversi) tertinggi secara nasional. Proposi konsumsi lahan terbangun pada tahun 2030 diproyeksikan mencapai 42,79 persen. Sehingga ketersediaan lahan makin lama makin sedikit.

Kelima; Kota kota besar di Jawa, khususnya Jabodetabek sebagai tujuan urbanisasi. Keadaan ini terus mengurangi kemampuan daya tampung secara sehat dan memadai pada masa depan.

Keenam: Akibat daya tampung yang melebihi kapasitasnya, Jakarta menjadi kawasan penuh resiko bencana lingkungan; banjir, tanah turun, air laut naik, polusi udara akibat kemacetan hingga kerugian ekonomi yan mencapai Rp. 56 triliun per tahun.

Langkah Prioritas
Pada tahun 2019 pemerintah telah menyampaikan hasil kajian pertama terhadap rencana pemindahan IKN ke DPR.

Bahkan DPR periode 2014-2019 telah membentuk Panitia Khusus Pemindahan IKN.

Sayangnya belum ada langkah maju lagi dari pemerintah untuk menyerahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Ibukota Negara.

Saya kira RUU IKN ini sangat prioritas, sebab akan menjadi payung hukum berbagai kegiatan untuk menjalankan pemindahan IKN.

RUU IKN sebaiknya dalam bentuk omnibus, sebab kebutuhannya beririsan dengan banyak undang-undang yang harus direvisi dan diselaraskan.

Data Balitbangham, Kementerian Hukum dan HAM setidaknya terdapat 43 peraturan perundang -undangan yang harus ikut diselaraskan.

Beberapa contoh undang-undang seperti UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, UU No 25 tahun 1956 sebagai dasar pembentukan Provinsi Kaltim, UU No 7 tahun 2002 tentan Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara, dan masih banyak lagi harus diselaraskan.

Mempertimbangkan keluasan jangkauan dan banyaknya undang-undang yang harus diselaraskan, pemerintah perlu sesegera mungkin menyerahkan RUU IKN ke DPR.

Pemindahan IKN pasti membutuhkan waktu yang tidak pendek dan kebutuhan anggaran yang sangat besar.

Dari sisi waktu, saya berharap pemindahan IKN bisa paripurna maksimal 15 tahun, terhitung sejak diumumkan Presiden Jokowi pada tahun 2019 lalu.

Mempertimbangkan hal ini, baiknya pemerintah membuat perencanaan yang akurat.

Kita tidak menginginkan kasus proyek kereta cepat yang membengkak anggarannya dari perencanaan terjadi di proyek pemindahan IKN.

Pemerintah juga harus presisi dalam merencanakan komposisi berbagai pihak yang ikut investasi pemindahan IKN.

Sebab tidak mungkin pemindahan IKN dibiayai sepenuhnya oleh APBN, meskipun multiyears.

Jika memperhitungkan komposisi pembiayaan pemindahan IKN oleh Bappenas pada tahun 2019 lalu, peran APBN hanya 20 persen dari kebutuhan total anggaran pemindahan IKN, selebihnya sebanyak 52 persen didapatkan dari skema investasi melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan 28 persen investasi swasta murni.

Alokasi APBN 20 persen menopang kebutuhan pembangunan infrastruktur utama; seperti istana negara, kantor kementerian/lembaga, serta sarana dan prasarana pendukungnya.

Begitu besarnya kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk pemindahan IKN, sejak awal pemerintah harus memetakan berbagai pihak, terutama badan usaha, baik BUMN, BUMD dan swasta yang secara potensial menopang kebutuhan pembiayaan pemindahan IKN yang diluar skema APBN murni.

Kita tidak ingin proyek ini gagal dan mangkrak karena minimnya ketertarikan para pelaku usaha untuk terlibat investasi dalam pemindahan IKN.

Terakhir, saya berharap dalam pembangunan pembangunan IKN pemerintah memedomani beberapa hal penting;

(1) arsitektur dan penataan bangunan lebih compact, namun inklusif dalam menopang beragam penduduk yang lintas budaya, termasuk dengan penduduk lokal.

(2) Ditopang oleh sumber energi bersih (clean energy) sebagai cerminan ibukota masa depan yang ramah lingkungan karena minim emisi,

(3) sistem hunian, perkantoran, kawasan bisnis, dan transportasi yang terintegrasi, dengan dukungan digital smart system,

(4) Menopang pola produksi dan konsumsi sebagai satu kawasan yang rendah pembuangan sampah,

(5) ramah terhadap kebutuhan perempuan dan difabel,

(6) meletakkan aspek pertahanan yang memadai dalam mengantisipasi ancaman pada masa depan,

serta (7) antisipatif terhadap potensi bencana alam.

Penulis adaalah Ketua Badan Anggaran DPR RI dan juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

KPPI Hentikan Penyelidikan Lonjakan Impor Dextrose Monohydrate

JAKARTA-Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan menghentikan penyelidikan atas

Sejak 2015, Dana Desa Yang Dikucurkan Mencapai Rp 187 Triliun

JAWA TIMUR-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, pemerintah sudah mengucurkan Dana