IGJ: Pemerintah Teledor, Hapuskan Bahasa Indonesia Bagi TKA

Sunday 23 Aug 2015, 7 : 17 pm
by

JAKARTA-Presiden Joko Widodo terus melakukan revisi secara besar-besaran terhadap sejumlah peraturan yang dianggap menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Salah satu diantaranya, mencabut aturan tes bahasa Indonesia bagi pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia
Koordinator Advokasi Indonesia for Global Justice (IGJ) Niko Amrullah menilai pemerintah Jokowi-JK ‘teledor’ dengan mencabut aturan kewajiban tenaga kerja asing (TKA) untuk menguasai Bahasa Indonesia. Pasalnya, aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja domestik dari ancaman arus liberalisasi khususnya tenaga kerja. “Jika pencabutan ini benar dilakukan, genap sempurna sudah praktik liberalisasi melilit negara ini,” ujarnya di Jakarta, Minggu (23/8).
Merujuk data Komisi Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) tahun 2008, bahwa indikator utama yang mempengaruhi kelangsungan Investasi di Indonesia adalah tata kelola ekonomi daerah khususnya perizinan. Karena itu, menjadi tidak relevan bilamana bahasa indonesia dijadikan alasan penghambat investasi asing.
Badan Pusat Statistik merilis bahwa tingkat pengangguran usia muda (15-24 tahun) menunjukkan peningkatan dari angka 19.62 di tahun 2012 menjadi 22.20 di tahun 2014. Lebih jauh, Tingkat pekerja berupah rendah pun semakin bertambah dari 30.17 di tahun 2011 menjadi 32.19 di tahun 2014. Angka ini mengisyaratkan bahwa dengan bertambahnya tingkat pekerja berupah rendah, maka semakin rendah pula daya saing tenaga kerja Indonesia. Untuk itu, pemerintah seharusnya mengambil langkah lebih tepat dengan memperbaiki kapasitas dan kapabilitas tenaga kerja Indonesia, bukan dengan mempermudah “invasi” tenaga kerja asing ke Indonesia. “Apabila tahun ini adalah tahun Infrastruktur, maka pemerintah jangan amnesia terhadap tugasnya mensejahterakan rakyat Indonesia. Kebijakan pembangunan infrastruktur diarahkan dalam kerangka menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran, sehingga dapat memperbaiki daya beli masyarakat dan berujung menguatnya perekonomian nasional,” kritiknya.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan Presiden telah memberikan arahan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar regulasi-regulasi yang menghambat seyogyanya dihilangkan. “Karena itu tidak memungkinkan, itu pasti akan lama sekali sehingga itu menjadi hambatan bagi para pekerja asing, maka peraturan itu dicabut. Termasuk di antaranya persoalan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Itulah yang diatur dalam waktu segera,” ujarnya.
Menurut Pram, penghapusan syarat menguasa bahasa Indonesia sekaligus untuk mempermudah pihak luar melakukan investasi di dalam negeri. Sebab, aturan itu menjadi salah satu pembatas bagi investor. “Presiden ingin genjot investasi. Pemerintah akan lakukan deregulasi besar-besaran. Peraturan apa saja yang akan diubah, sedang dikaji di kementerian,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Meningkat 38,63%, Laba Uni-Charm Indonesia Rp434,57 Miliar pada 2023

JAKARTA-PT Uni-Charm Indonesia Tbk (UCID) membukukan laba Rp434,57 miliar (Rp105

Prof Gayus Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

JAKARTA – Tim Penasihat Hukum DPP PDI Perjuangan, Prof Dr