Prof Gayus Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Wednesday 24 Apr 2024, 10 : 01 am
Tim Penasihat Hukum DPP PDI Perjuangan, Prof Dr Topane Gayus Lumbuun

JAKARTA – Tim Penasihat Hukum DPP PDI Perjuangan, Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, meminta KPU RI menunda penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya, saat ini sedang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menerima Prabowo-Gibran sebagai kandidat di Pilpres 2024.

“Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” kata Gayus.

Gayus mengaku telah mengingatkan KPU RI mengenai putusan hakim PTUN.

Dia meminta KPU RI mau menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut.

“Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita,” kata Gayus.

Dia beralasan, KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan.

Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

“Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delayed. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan,” kata Gayus.

Di antara fakta hukum yang disodorkan oleh tim hukum PDI Perjuangan, kata Gayus adalah bukti pelanggaran selama proses Pemilu sejak pendaftaran hingga pencoblosan.

Gayus mengklaim, dengan bukti tersebut sehingga hasil pemilunya berubah atau ada konflik lainnya.

“Kami harapkan agar keputusan hakim ini yang memiliki ruang hukum untuk melakukan prosesnya yaitu harapan kami KPU harus bisa menyadari, KPU harus taat hukum, hukum itu bisa berdaulat di negara ini yang menunda penetapan pasangan yang dianggap menang yang sudah final and binding yang tidak begitu utuh karena masih ada persoalan baru yang dipersoalkan di pengadilan lainnya yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan menyidangkan apakah ada pelanggaran, apakah ada pembiaran itu kira-kira,” kata Gayus.

Sementara itu,  salah satu anggota tim kuasa hukum PDI Perjuangan, David Surya menambahkan bahwa salah satu dalil yang diajukan adalah adanya tindakan faktual yang dilakukan oleh KPU yang dianggap melanggar hukum.

“Ini berbeda dengan rezim hukum pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan, dan tentunya karena yang menjadi tergugat adalah KPU, akhirnya memiliki konsekuensi terhadap tindakan-tindakan yang nantinya diambil oleh KPU,” jelas David.

Sedangkan Alvon Kurnia Palma, anggota tim kuasa hukum lainnya, menyoroti adanya pembiaran yang dilakukan oleh KPU yang bertentangan dengan peraturan perundangan-perundangan.

“KPU telah melakukan pembiaran-pembiaran yang hakikatnya bertentangan dengan peraturan perundangan-perundangan,” tambahnya.

Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan di PTUN bukan hanya sekadar upaya hukum biasa, tetapi juga merupakan langkah yang diambil untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

Post power syndrome. Itulah yang biasa menghinggapi orang-orang besar ketika

PUPR: Progres Bendungan Gondang Capai 91 Persen

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan penyelesaian