IKAPPI Dorong Pasar Tradisional Masuk UU Kebudayaan

Wednesday 7 Sep 2016, 6 : 44 pm
by
Ketua Umum DPP IKAPPI Abdullah Mansuri

JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) mendorong pasar tradisional yang merupakan warisan budaya bangsa dapat masuk dalam UU Kebudayaan yang kini tengah dibahas oleh DPR.

Hal ini dilatar belakangi oleh semangat untuk melindungi pasar tradisional.

“Rendahnya apresiasi terhadap pasar tradisional sebagai warisan budaya telah mengakibatkan banyaknya pasar yang kehilangan magnet budayanya. Sehingga acap kali kita dengar pasar yang telah ratusan tahun berdiri digusur dan “dibakar” tanpa sedikitpun keberpihakan untuk melindunginya,” ujar  Ketua Umum DPP IKAPPI Abdullah Mansuri di Jakarta, Rabu (7/9).

Menurutnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa:

“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

Dari rumusan pasal tersebut, konstitusi secara tegas mengamanatkan kepada pemerintah selaku kepanjangan tangan dari Negara untuk memajukan kebudayaan Nasional, termasuk memelihara dan mengembangkan kekayaan budaya bangsa.

Negara katanya memiliki kewajiban dalam memelihara, mengonsep, mempertahankan budaya Indonesia secara komprehensif.

“Dimana salah satu unsur kebudayaan adalah sistem mata pencaharian hidup dan sistem ekonomi masyarakat,” terangnya.

Dia menjelaskan, dalam dunia global yang dicirikan sebagai saling terhubung  (global interconnectedness), Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk merumuskan identitas budaya dan posisinya.

Karakteristik globalisasi yang membawa arus budaya global yang dikendalikan iklim kapitalisme dan neoliberalisme menggeser nilai budaya yang terkandung dalam pasar tradisional.

Karena itu,  semestinya harus di imbangi dengan pemahaman akar budaya yang kuat.

“Neolib membawa kultur yang kekuatan dasarnya adalah kekuatan ekonomi dengan ‘ekonomi uang’ membuat nilai budaya yang terkandung dalam pasar tradisional kita kian tergerus,” tegasnya.

Dia melanjutkan, kebudayaan nasional Indonesia sebagai “puncak kebudayaan lokal,” yang merupakan unsur kebudayaan daerah yang berhasil diterima sebagai bagian dari sistem makna “nasional”, yang bersifat multi-daerah dan multi-etnis.

Untuk itu, pasar tradisional harus diyakini sebagai kebudayaan nasional Indonesia tersebut.

Apalagi, pasar tradisional memiliki nilai strategis sebagai warisan budaya bangsa.

“Kami juga memandang pasar tradisional sebagai suatu pranata ekonomi sekaligus cara hidup. Hal ini merupakan suatu gaya umum dari kegiatan ekonomi yang mencakup banyak aspek,” terangnya.

Lebih jauh dia menguraikan pasar tradisional adalah entitas yang tidak sekedar mendinamisasi ekonomi dan menopang tegaknya ekonomi rakyat dengan mempertemukan penjual dan pembeli, tetapi juga memiliki tanggungjawab dan fungsi yang jauh lebih kompleks sebagai sebuah sistem kebudayaan.

Karena selama ini, pasar tradisional berperan sebagai ruang yang menjaga dan menyangga dinamika sosio-kultural masyarakat.

“DPP IKAPPI juga berharap banyak atas masukan dari berbagai pihak tentang plus minus dari langkah kami ini. Untuk itu, kami tengah merumuskan Naskah Akademik yang menggambarkan Visi Indonesia masa depan dalam sudut pandang pedagang pasar tradisional yang mencakup landasan filosofis, landasan sosiologis serta landasan yuridis yang melatar belakangi urgensi masuknya pasar tradisional dalam UU Kebudayaan,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

data bocor

Maskapai Lion Air Perlu Introspeksi

JAKARTA-Manajemen Lion Air diminta patuh terhadap sanksi yang dijatuhkan Kemenhub

Patok Pertumbuhan 5,4%, Perbaiki Perencanaan Ekspor dan Investasi

JAKARTA-Pemerintah mematok pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 5,4% pada 2018. Padahal